PHL Minta Kejelasan ke DPRD Bantul
PHL berstatus TMS berusia 58 atau 60 tahun yang biasa masuk kategori pensiun secara otomatis tidak akan diterima kembali.
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
Jika tak memenuhinya, maka PHL harus legowo.
Seperti batasan usia.
Artinya, PHL berstatus TMS berusia 58 atau 60 tahun yang biasa masuk kategori pensiun secara otomatis tidak akan diterima kembali.
Juga syarat administratif seperti ijazah.
Tingkat derajat ijazah ini menurut Heru disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD.
"Jadi tidak semua bisa masuk kembali begitu saja ya, kalau batas usia ini mungkin sama di semua OPD, ijazah juga wajib dipunyai minimal lulus Sekolah Dasar (SD), tapi jenjang pendidikan sebagai syarat diterima berbeda sesuai kebutuhan di di tiap OPD masing-masing," kata Heru.
Mendapati jawaban dari dewan, Raras pun setuju dengan batasan usia dan ijazah sebagai syarat.
Juga potensi berpindah OPD dari instansi tempat kerja PHL sebelumnya.
"Yang penting kami kembali dikontrak untuk bekerja, akan terus kita perjuangkan nasib para PHL ini," kata Raras. (*)
