PHL Minta Kejelasan ke DPRD Bantul

PHL berstatus TMS berusia 58 atau 60 tahun yang biasa masuk kategori pensiun secara otomatis tidak akan diterima kembali.

Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Susilo Wahid
Para PHL yang terkena PHK membntangkan spanduk berisi aspirasi mereka saat mendatangi Kantor DPRD Bantul, Rabu (10/1/2018) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Belasan Pekerja Harian Lepas (PHL) Bantul dari Dinas Perdagangan yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat tes psikologi beberapa waktu lalu untuk kesekian kalinya kembali mendatangi kantor DPRD Bantul, Kamis (1/2/2018).

Kedatangan mereka untuk menanyakan perihal tes masuk dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sedianya akan kembali membuka tes masuk untuk para PHL yang masuk kategori TMS.

Soal tes masuk ini, merupakan keputusan dari pertemuan PHL, DPRD, dan Pemkab Bantul pekan lalu.

"Kita diberitahu di hasil pertemuan sebelumnya, bahwa informasi soal tes masuk OPD yang bisa diikuti teman-teman PHL berstatus TMS dikeluarkan akhir Januari 2018, tapi kok tidak ada kabar sampai habis Januari, makanya kita tanyakan ke dewan," kata seorang PHL, Raras Rahmawatiningsih.

Kedatangan PHL ditemui Wakil Ketua Komisi A DPRD Bantul Heru Sudibyo.

Proses pertemuan antara Komisi A dan para PHL pun berlangsung tertib dan hangat.

Bahkan di dalam sebuah ruangan yang dijadikan pertemuan, kedua pihak saling sharing dan tanya jawab.

Heru menerima PHL berstatus TMS dengan tangan terbuka.

Ia menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan OPD terkait perihal tes masuk untuk para PHL berstatus TMS.

"Memang sempat kita sampaikan sampai akhir Januari ini, tapi memang butuh proses, ini juga baru habis bulan," kata Heru.

Heru menjanjikan akan terus melakukan pengecekan ke OPD terkait tes masuk untuk PHL yang sebelumnya TMS.

Ini sebagai bentuk dorongan kepada OPD untuk cepat dalam memberi informasi tes masuk agar masalah PHL cepat selesai.

Perkiraannya, pertengahan Februari nanti sudah ada hasil.

Hanya saja, Heru meminta ada saling pengertian ketika tes masuk yang dibuat OPD sebagai kesempatan para PHL berstatus PMS bisa kembali kerja.

Artinya, apapun peraturan yang dibuat OPD nanti harus dipatuhi oleh para PHL.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved