Terdesak Ekonomi, Pemuda Ini Curi Ponsel Penumpang Bus di Terminal Giwangan
Pelaku mengaku jika uang penjualan hasil curiannya telah digunakan pelaku untuk hidup sehari-hari.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
"Kemungkinan setelah mencuri HP korban, langsung dijual pelaku ke konter yang didatangi korban untuk cari HP tadi malam," ujarnya.
Sambungnya, dari keterangan pelaku kepada pihaknya, didapatilah alasan pelaku mencuri ponsel korban.
Pelaku mengaku bahwa ia nekat mencuri ponsel karena korban dalam posisi tidur.
Selain itu, faktor ekonomi kembali menjadi alasan klasik mengapa pelaku melalukan pencurian itu.
Kepada pihaknya, pelaku mengaku jika uang penjualan hasil curiannya telah digunakan pelaku untuk hidup sehari - hari.
"Uang penjualan ponsel curiannya sudah habis dipakai pelaku untuk keperluannya sehari-hari. Motifnya butuh uang dan ditambah kondisi saat itu mendukung, jadi dicurilah ponsel itu," paparnya.
Ditambahkannya, bahwa korban telah membuat laporan terkait pencurian tersebut.
Karenanya, pelaku tetap diproses lebih lanjut dengan dikenai sidang tindak pidana ringan (tipiring), mengingat kerugian yang dialami tak sampai Rp 2,5 juta.
"Pelaku melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, tapi karena kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta maka dikenakan sidang tipiring. Meski di tipiring biasanya tetap kena hukuman kurungan penjara dan bisa sampai 3 bulan," pungkasnya (*)