Terdesak Ekonomi, Pemuda Ini Curi Ponsel Penumpang Bus di Terminal Giwangan

Pelaku mengaku jika uang penjualan hasil curiannya telah digunakan pelaku untuk hidup sehari-hari.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Pelaku pencuriam HP yang berhasil diamankan oleh petugas Polsek Umbulharjo. Nampak pula satu unit HP curian pelaku yang ikut diamankan saat mengamankan pelaku. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tindak pencurian sepertinya masih mewabah dewasa ini.

Tadi malam, Kamis (11/1/2018) petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Umbulharjo kembali mengamankan seorang pelaku pencurian ponsel di Terminal Giwangan.

Adapun pelaku yang bernama M Haryono Maulana (24), warga Bangkalan, Madura memanfaatkan kelengahan korban yakni Samrudi (34), warga Playen, Gunungkidul dalam melakukan aksinya.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Sutikno, SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Supatno mengatakan bahwa penangkapan Haryono dilakukan usai pihaknya mendapat laporan dari korban, dimana sebelumnya istri korban berpura-pura ingin kenalan dan mengajak ketemu pelaku di Terminal Giwangan.

"Penangkapan itu terjadi setelah korban dan istrinya hendak mencari ponsel di sebuah konter yang berada dekat Terminal. Tanpa disadari, satu di antara HP yang dipajang di etalase konter adalah ponsel miliknya," katanya, Jumat (12/1/2018).

Dijelaskannya, bahwa korban dapat menghubungi pelaku setelah mendapatkan nomor ponsel pelaku dari pihak penjual ponsel di daerah tersebut.

Barulah setelah dihubungi, pelaku datang ke tempat yang ditentukan.

Usai pelaku datang dan bertemu korban langsung diamankan ke pos pengamanan terminal, dimana selanjutnya petugas keamanan melaporkan kejadian tersebut kepada pihaknya guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Korban selanjutnya meminta nomor kontak pelaku dan setelah dihubungi ternyata aktif. Mungkin karena yang menelpon istri korban, pelaku mau diajak ketemu di sekitar Terminal Giwangan. Setelah bertemu, pelaku langsung diamankan di pos keamanan Terminal," jelasnya.

"Usai diamankan kami dihubungi petugas kemanan dan mengamankan pelaku ke Mako," lanjutnya.

Diungkapkan Iptu Suwanto, bahwa penangkapan itu terjadi karena sebelumnya Samrudi menjadi korban aksi pencurian yang dilakukan pelaku pada akhir bulan lalu.

Adapun aksi pencurian tersebut berlangsung di dalam sebuah bus jurusan Wonosari-Yogyakarta yang ditumpangi keduanya.

Memasuki waktu dini hari, pelaku melihat korban tertidur, dan dua ponselnya berada di samping kursi yang diduki korban, melihat keaempatan itu pelaku langsung menggasak ponsel milik korban.

"Pencuriannya itu akhir bulan Desember lalu, saat itu keduanya di dalam bus yang sama. Jadi korban ketiduran, terus tahu ada ponsel di samping korban dicurilah sama pelaku. Pas sampai tujuan korban bangun dan ponselnya sudah tidak ada," ulasnya.

"Kemungkinan setelah mencuri HP korban, langsung dijual pelaku ke konter yang didatangi korban untuk cari HP tadi malam," ujarnya.

Sambungnya, dari keterangan pelaku kepada pihaknya, didapatilah alasan pelaku mencuri ponsel korban.

Pelaku mengaku bahwa ia nekat mencuri ponsel karena korban dalam posisi tidur.

Selain itu, faktor ekonomi kembali menjadi alasan klasik mengapa pelaku melalukan pencurian itu.

Kepada pihaknya, pelaku mengaku jika uang penjualan hasil curiannya telah digunakan pelaku untuk hidup sehari - hari.

"Uang penjualan ponsel curiannya sudah habis dipakai pelaku untuk keperluannya sehari-hari. Motifnya butuh uang dan ditambah kondisi saat itu mendukung, jadi dicurilah ponsel itu," paparnya.

Ditambahkannya, bahwa korban telah membuat laporan terkait pencurian tersebut.

Karenanya, pelaku tetap diproses lebih lanjut dengan dikenai sidang tindak pidana ringan (tipiring), mengingat kerugian yang dialami tak sampai Rp 2,5 juta.

"Pelaku melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, tapi karena kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta maka dikenakan sidang tipiring. Meski di tipiring biasanya tetap kena hukuman kurungan penjara dan bisa sampai 3 bulan," pungkasnya (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved