Oknum Anggotanya Tertangkap Karena Narkoba, Ini Tanggapan Polres Kulonprogo

Anggota bersangkutan sudah direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kapolres Kulonprogo, AKBP Irfan Rifai 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Kapolres Kulonprogo AKBP Irfan Rifai membenarkan ada seorang personel di lingkungannya yang diciduk karena terlibat kasus narkoba.

Anggota bersangkutan sudah direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).

Menurutnya, pada kurun waktu 2012-2014, orang tersebut juga sudah beberapa kali didisang kode etik karena pelanggaran disiplin.

Pada 2011, saat oknum tersebut bertugas di Direktorat Narkoba juga pernah tertangkap karena menggunakan narkoba.

Oknum tersebut dimutasi ke lingkungan Polres Kulonprogo pada 2016 dan sudah pernah disidang karena ketidakdisiplinan dengan tidak masuk dinas dalam waktu cukup lama.

Namun, pelanggaran disiplin itu juga kembali dilakukan pada 2017 sehingga kemudian diajukan kembali untuk sidang disiplin kode etik hingga muncul putusan rekomendasi PDTH.

Baca: Kapolda DIY akan Tindak Tegas Anggotanya Jika Kedapatan Gunakan Narkoba

"Sekarang tingal menunggu keputusan Kapolda untuk PDTH-nya. Pas saja, dia kita sidang kode etik karena berturut-turut ngga berdinas, eh, malah ketangkap karena narkoba lagi," kata Irfan, Senin (8/1/2018).

Anggota tersebut sebelumnya juga sudah pernah masuk dalam pencarian pihak provos Polres Kulonprogo karena tidak pernah berdinas.

Namun, upaya pencarian itu nihil karena yang bersangkutan menghilang begitu saja.

Disinggung terkait proses masuk oknum tersebut sebagai polisi, Irfan mengaku tidak mengetahui pasti.

Demikian pula terkait kemungkinan bahwa ada unsur KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) ketika yang bersangkutan masuk ke sekolah polisi, Irfan tak mau berprasangka.

"Perlu dikaji lebih dalam lagi kalau masalah itu," ujarnya.

Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Surya Dharma mengatakan, sebetulnya dalam lingkungan Polres Kulonprogo kerap dilakukan tes urin dadakan terhadap setiap anggota yang dicurigai mengonsumsi minuman keras maupun narkoba.

Hanya saja, oknum bersangkutan memang tidak pernah masuk dinas sehingga tak pernah terpantau dari tes urin tersebut.

Baca: Positif Pakai Sabu, Desertir Polisi inipun Diciduk

"Dia setahun ngga ngantor dan sempat jadi DPO (daftar pencarian orang) oleh Provos. Makanya, cek urin juga tidak bisa karena dia tidak pernah ngantor. Sejauh pengamatan saya, belum ada angota kami yang terbukti terindikasi pakai narkoba sebelumnya," kata Dedi.

Kepolisian menurutnya memiliki Sistem Manajemen Kinerja Anggota untuk menilai kinerja personel dengan berbagai indikator di dalamnya.

Penilaian juga dilakukan dengan menghimpun informasi kinerja dari rekan kerja maupun pimpinan di tiap satuan kerja.

Kinerja yang tidak sesuai standar penilaian sudah pasti akan mengganggu karier personel bersangkutan dan selanjutnya akan ada rekomendasi sidang kode etik dari unit provos.

Baca: TRAGIS! Seorang Ibu dan Anaknya yang Berusia 8 Bulan Nekat Meloncat dari Lantai 11 Hotel di Pati

"Misalkan ada angota bawa lari istri orang atau tidak masuk dinas atau tindak kriminal, itu nanti juga dilampirkan dalam laporan kinerjanya," kata Dedi.

Kondisi lingkup pekerjaan polisi di wilayah DIY menurutnya cenderung normal dan tidak banyak tekanan yang akan berpengaruh pada tingkat stress (perasaan tertekan) tiap anggota.

Jika ada perilaku menyimpang dari anggota, hal itu dimungkinkan karena faktor personal dan pergaulannya saja.

"Beda kalau bertugas di daerah konflik, tingkat pressure-nya pasti tinggi. Kalau di DIY saya rasa cenderung normal dan landai saja," tukas Dedi.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved