Kapolda DIY akan Tindak Tegas Anggotanya Jika Kedapatan Gunakan Narkoba
Kapolda juga menyesalkan adanya kasus ini, dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi setiap anggota kepolisian
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
tribunjogja/tantowi alwi
Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri saat diwawancarai oleh awak media di Mapolda DIY, Kamis (21/12/2017).
Baca: Positif Pakai Sabu, Desertir Polisi inipun Diciduk
Ditambahkannya, bahwa jika ketika pemeriksaan ditemukan anggota Polisi yang terindikasi menggunakan narkoba, apalagi hasilnya positif akan dilakukan penindakan secara tegas.
"Cek urine dadakan kepada anggota tetap dilakukan. Kalau ada yang ketahuan ya dihukum secara tegas," tukasnya.
Ditambahkan lagi oleh AKBP Yuliyanto, bahwa pelaku akan dikenakan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, untuk kasus narkoba yang dilakukan oleh Timur akan dikenakan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM-rid/riz).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kapolda-diy-brigjen-pol-ahmad-dofiri-saat-diwawancarai-oleh-awak-media_20171221_124905.jpg)