Lantik Tiga Pejabat, Gubernur DIY Dorong Percepatan Inventarisasi Sultan Ground
Percepatan inventarisasi Sultanaat Ground dan Paku Alaman Ground untuk mengurangi masalah yang berdampak sosial.
Penulis: dnh | Editor: Gaya Lufityanti
Selain itu Sultan juga mengatakan Dinas Perhubungan harus mengamankan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan no 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau mengenai taksi online.
Dimana hal ini akan berlaku mulai 1 November 2017 mendatang.
Untuk diketahui, Sigit Sapto Raharjo yang sebelumnya menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan DIY.
Sementara Hananto Hadi Purnomo dilantik menjadi Inspektur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hananto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
Sedangkan Krido Suprayitno yang sebelumnya menjadi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY dilantik menjadi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.(*)
