Pegawai Rumah Sakit Swasta di Yogya Adukan THR Hanya Rp 150 Ribu
Berdasarkan keterangan pengadu, pihak pengelola rumah sakit memberikan THR dengan besaran yang seragam untuk seluruh pegawai.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
Wakil Sekretaris Jendral (Sekjend) Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Ersad Ade Irawan mendorong dinas tenaga kerja yang menangani kasus pemberian THR ini secepatnya.
Selain itu, tindakan tegas harus segera diambil agar tidak terjadi perampasan hak pekerja.
“Kami menilai rumah sakit tersebut telah melanggar peraturan pembayaran THR sesuai Permen Nomor 6 tahun 2016 tentang THR, yang meminta perusahaan membayarkan THR yang nilainya sesuai satu bulan gaji,” katanya.
Baca: Dewan Siap Panggil Rumah Sakit Pemberi THR Rp 150 Ribu
Pihaknya pun sudah menerima tiga aduan terkait dengan pemberian THR hari raya keagamaan ini, yaitu perusahaan pengepakan plastik dan satu perusahaan produsen gula semut di Sleman serta satu salon kecantikan di Kota Yogya.
Dari aduan yang diterima, pekerja di tiga perusahaan tersebut ada yang dirumahkan dan diputus kontraknya.
“Jika belum ada keputusan final pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan, para pekerja masih berhak mendapatkan THR,” jelasnya.
Dia pun menyebut beragam modus perusahaan dalam memberikan THR. Beberapa diantaranya adalah membayar THR dengan barang namun tidak sesuai dengan ketentuan minimal 30 persen dan dalam bentuk uang 70 persen.
Selain itu, ada pula perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR. (*)
