Pegawai Rumah Sakit Swasta di Yogya Adukan THR Hanya Rp 150 Ribu

Berdasarkan keterangan pengadu, pihak pengelola rumah sakit memberikan THR dengan besaran yang seragam untuk seluruh pegawai.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) yang berada di Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerima satu aduan terkait dengan pemberian THR.

Aduan ini datang dari pegawai salah satu rumah sakit swasta di Kota Yogyakarta. DPRD setempat pun mendesak adanya penelusuran terkait besaran pemberian THR tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Bob Renaldi menjelaskan, pihaknya telah menerima aduan dari salah satu pegawai di rumah sakit swasta tersebut.

Aduannya terkait dengan besaran THR yang diterima.

“Pegawai tersebut mengadukan penerimaan THR yang hanya berkisar Rp 150 ribu,” jelasnya, Selasa (13/6/2017).

Menurutnya, pengadu THR yang dianggap tak sesuai besarannya ini adalah pegawai yang sudah 10 tahun bekerja di rumah sakit tersebut.

Sehingga, jika menerima THR hanya berkisar Rp 150 ribu sangat tidak tepat. Minimal, pegawai tersebut mendapatkan THR satu bulan upah.

“Mirisnya, berdasarkan keterangan pengadu, pihak pengelola rumah sakit memberikan THR dengan besaran yang seragam untuk seluruh pegawai,” jelasnya.

Jika mengacu aturan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.06/MEN/2016 dan Perda Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan disebutkan bahwa THR wajib diberikan oleh perusahanan.

Untuk tahun ini, sebutnya,  THR sudah bisa diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan dan pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan akan memperoleh THR sebesar satu bulan upah.

“Jika tidak dilaksanakan maka perusahaan terancam sanksi berupa kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” katanya.

Tidak Diproses

Dia menambahkan, tidak memproses aduan tersebut dan menyarankan agar pegawai yang bersangkutan menyampaikan aduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.

Hal ini lantaran lokasi rumah sakit swasta ini berkedudukan di Kota Yogyakarta dan Sleman.

“Kami berharap aduan ini akan secepatnya ditindak lanjuti jika ditangani oleh DIY,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved