Gaji Guru dan Tenaga Honorer Terlambat Cair
Penundaan pencairan gaji ini dinilai, karena peralihan wewenang SMA-SMK dari pemerintah Kabupaten-Kota ke Pemerintah Provinsi.
Penulis: gil | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hariyanto harus bersabar. Sebagai t dengan upah kerja yang pas bagi enaga honorer dengan Upah Minimum Kerja (UMK) Provinsi DIY, harus ditunda pencairannya selama satu bulan.
Memasuki bulan kedua tahun 2017, kepastian gaji turun belum diketahui pria yang bekerja di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Yogyakarta.
"Saya tahunya dari Dinas Pendidikan ditunda dan tidak tahu alasannya, ya bingung juga karena sudah satu bulan tidak megang gaji atau uang, padahal kan harus menghidupi keluarga," ujar Hariyanto pada Rabu (8/2).
Untungnya, tempat Hariyanto bekerja memberikan penangguhan gajinya selama satu bulan yang tertunda. Walau jumlahnya tidak sebanyak gaji yang biasa ia terima, tak apa baginya asal bisa mempunyai pegangan hidup.
"Kalau biasanya itu sebesar Rp 1,4juta ditambah tunjangan, tapi ditalangi dulu dari pihak sekolah sebesar Rp1,3juta saja," tuturnya.
Bulan Januari 2017 ini para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) se-DIY harus bersabar, pasalnya upah kerja mereka ditunda.
Penundaan pencairan gaji ini dinilai, karena peralihan wewenang SMA-SMK dari pemerintah Kabupaten-Kota ke Pemerintah Provinsi.
Ketua Tenaga Bantuan Kota (NABAN) Kota Yogyakarta Endah Retnawulan membenarkan bila para GTT dan PTT belum menerima gaji Bulan Januari 2017. Biasanya, gaji diterima tidak lebih dari tanggal lima tiap bulannya.
"Kita sudah menerima SK Gubernur pada awal tahun ini, namun sejauh ini saya sempat tanya ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY, masih diproses karena sistem baru," tutur Endah.
Ia memaklumi keterlambatan tersebut, pasalnya peralihan wewenang ke Provinsi diprediksi akan menimbulkan persoalan diawal. Namun Endah berharap keterlambatan tersebut tidak berlarut-larut.
"Dimaklumi sih, tapi semoga tidak terlambat lama. Kami minta secepatnya bisa dibayarkan, kalau bisa sebelum tanggal 10 bulan ini, karena kan itu hak kami," ungkapnya. (*)