Pemegang KMS Dinilai Tak Sesuai Kriteria
Seseorang harus memenuhi tujuh parameter untuk memiliki KMS, antara lain pendapatan dan asset, papa, sandang, pandang, dan sebagainya.
Penulis: mrf | Editor: oda
“Hal yang sama kami berlakukan kepada calon pemegang KMS baru. Sehingga kami berharap, pemegang KMS memang sesuai sasaran,” ujarnya.
Dijelaskan Hadi di 2016, pihaknya memberlakukan uji publik untuk menentukan penerima KMS di tahun berikutnya.
Untuk tahap awal uji publik, pemerintah menjaring usulan dari masyarakat terkait warga yang dirasa pantas menerima KMS. Saat itu, usulan penerima KMS sebanyak 7.275.
Kemudian untuk tahap berikutnya, usulan yang masuk tersebut diverifikasi secara langsung oleh petugas. Selain melakukan verifikasi terhadap usulan baru, pihaknya juga melakukan verifikasi terhadap 18.730 penerima KMS yang sudah ada untuk menengok kondisi terkini.
“Verifikasi menggunakan parameter lama, berdasar Kepwal nomor 244/KEP/2012. Tahun depan mungkin ada perubahan paraneter,” jelas Hadi.
Dia menambahkanseusai melakukan verifikasi, pihaknya akan menyampaikan hasilnya ke warga, dan kembali mengadakan uji publik tahap kedua di bulan November. Sehingga diharapkan penerima KMS 2017 dapat ditetapkan di bulan Desember 2016. (tribunjogja.com)
