Pasutri Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap BNNP DIY

Sepasang suami istri ini sempat mengelak jika terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Penulis: akb | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Jihad Akbar
Petugas gabungan BNN Pusat, BNNP DIY, dan Beacukai mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap pasangan suami istri, SD dan LK yang diduga merupakan pengedar narkoba.

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masayarakat adanya peredaran narkoba, kemudian kami melakukan penyelidikan," ujar Kombes Soetarmono, Kepala BNNP DIY saat menggelar jumpa press di Kantor BNNP DIY, Jumat (15/4/2016).

Tersangka SD yang merupakan seorang PNS di Pemkot Surakarta diamankan berasama isterinya, LK, saat berada di daerah perempatan Klewer Sawit Boyolali Jawa Tengah (Jateng), Jumat (1/4/2016).

Sepasang suami istri ini sempat mengelak jika terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Akan tetapi, mereka tidak dapat berkutik ketika petugas BNNP DIY menemukan sejumlah barang bukti dari keduanya. Saat melakukan penggeledahan terhadap SD, petugas menemukan satu paket ekstasi berisi 10 butir yang dikemas dengan plastic klip dan lakban warna hitam. Dan 1 (satu) paket kecil shabu dibungkus dengan lakban warna coklat.

"Dari LK, kami menemukan 18 paket sabu kecil siap edar yang masing masing dibungkus dengan lakban warna coklat dan 13 lembar bukti transfer," ungkap Soetarmono.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di hotel tempat tersangka menginap di hotel yang berada di Jalan Raya Solo-Karanganyar, Karanganyar, Jateng.

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu timbangan digital mini, dua lakban cokelat, 11 lembar plastik klip kecil, lima lembar bukti transfer, dan satu bong serta peralatan hisap lainnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved