Hakim Tipikor Jatuhkan Satu Tahun Penjara untuk Direktur PT Kurnia Jaya

Direktur PT Kurnia Jaya, Mardi Mulyo warga Karangmojo Gunungkidul akhirnya mendapat vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
kompasiana.com
ilustrasi korupsi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Direktur PT Kurnia Jaya, Mardi Mulyo warga Karangmojo Gunungkidul akhirnya mendapat vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan akibat tersangkut kasus korupsi penyewaan ekskavator (back hoe).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Suharno yang menuntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim juga menyatakan uang Rp 74 juta yang dititipkan jaksa penuntut umum dari terdakwa dirampas untuk negara.

“Terdakwa terbukti sah dan menyakinkan memenuhi Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Ketua majlis hakim Ikhwan Hendrato di Pengadilan Tipikor, Kamis (26/11/2015) petang.

Mendengar putusan itu, Mardi melalui penasehat hukum Teguh Sri Rahardjo menyatakan pikir-pikir. Pihaknya menyayangkan majelis hakim tak mempertimbangkan pledoi terdakwa yang menyatakan sewa-menyewa ekskavator sudah sesuai surat dari Dirjen.

“Kami menilai perkara ini lebih mengarah ke perbuatan perdata karena ada perjanjian sewa menyewa. Bahkan terdakwa telah membayar uang sewa sesuai perjanjian,” jelas Teguh.

Ditambahkannya, LHP Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) seharusnya tidak dijadikan rujukan dalam penghitungan keuangan negara karena terdakwa sebagai pihak swasta. Sehingga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang seharusnya berwenang melakukan audit.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersama-sama Kepala Dinas keluatan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul Bambang Sudaryanto melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Perbuatan itu dilakukan melalui perjanjian sewa menyewa ekskavator yang berasal dari bantuan Dirjen Budidaya Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Hasil audit BPKP ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 74,1 juta.

Kasus yang terjadi tahun 2012, DKP Gunungkidul menerima bantuan satu unit ekskavator dari Dirjen Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Alat berat itu untuk peningkatan dan pengembangan perikanan serta minapolitan kelompok pembudidaya ikan di Gunungkidul.

Kenyataannya, ekskavator itu justru disewakan ke PT Kurnia Jaya. ‪Perjanjian sewa yang ditandatangani Bambang dan Mardi itu berisi soal waktu sewa selama delapan bulan dengan biaya sewa Rp 600 ribu per hari atau total Rp 102 juta.

Akibat dari pemanfaatan ekskavator di luar peruntukannya itu Bambang telah memperkaya Mardi Mulyo karena ekskavator itu kembali disewakan oleh Mardi ke orang lain. Dari persewaan itu Mardi memperoleh uang Rp 176,1 juta

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved