Kepala Dinas Akui Tidak Tahu Modus Tersangka
Dua pejabat Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta yang menjadi saksi dalam kasus dugaan dana bergulir.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Dua pejabat Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta yang menjadi saksi dalam kasus dugaan dana bergulir Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW).
Baik Heru Pria Warjaka yang menjabat sebagai kepala dinas pada periode 2009 – 2013 maupun Suyana yang menjabat kepala dinas mulai periode 2013 mengaku tidak mengetahui modus penyimpangan pada program yang bergulir sejak tahun 2006 itu.
Heru yang dicecar hakim dengan pertanyaan seputar pengawasan terhadap bawahannya mengaku baru menerima adanya penyimpangan setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terdakwa adalah salah satu anggota kelompok kerja (pokja) PEW Disperindagkop Kota Yogyakarta, yang berada dibawah Kabid Perindustrian, namun bagaimana terdakwa menarik dana tersebut, Heru mengaku tidak mengetahui.
“Bahkan pak Bambang (Kabid Perindustrian-red) yang memegang rekening pun tidak tahu ada penarikan dana ,” kata Heru saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (20/8).
Dalam penarikan itu, terdakwa memalsukan surat pengantar dan tanda tangan kepala dinas untuk menarik uang di Bank BPD.
Diakui Heru, penarikan dana itu juga tidak sepengetahuan dari kepala dinas, kabid maupun kasi untuk program PEW.
Sementara Suyana mengaku dalam LHP BPK ada rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti salah satunya pengembalian dana.
Namun terkait dengan modus penarikan uang di rekening Disperindagkop prgram PEW, dirinya juga mengaku tidak tahu.
“Yang bersangkutan telah mengakui menggunakan dana di rekening, tetapi tidak menjelaskan bagaimana ia melakukan itu,” ujarnya.
Dalam progran PEW, Disperindag memberikan penguatan permodalan melalui pinjaman lunak bergulir.
Pada tahun 2006 sebesar Rp1.048.000.000 yang diberikan kepada 28 kelompok UMK, sedangkan tahun 2007 sebesar Rp912.000.000 untuk 23 kelompok UMK.
Penyimpanan PEW Disperindagkop ada empat rekening atas nama Sandhy Hapsari dan Bambang Supriyatno. Kemudian empat buku itu dititipkan ke terdakwa, Sutarto selalu staf bidang perindustrian.
Sementara terdakwa tidak berwenang mengakses rekening itu.
Namun terdakwa menyalahgunakan kesempatan itu dengan memalsukan tanda tangan kepala dinas untuk menarik dana dari empat rekening selama kurun waktu 2011-2013.
