Pembantaian Kucing
Danang Si Pembantai Kucing Kian Dikecam, Kini Ada Petisi untuk SBY
Gerakan itu berupa petisi online yang langsung ditujukan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui alamat change.org.
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
"Kita sangat mengecam tindakan ini," ungkap Pram saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/2/2014).
Menurut Pram, tindakan Danang seharusnya tak dilakukan, apalagi pada kucing yang merupakan satwa domestik.
Dalam posting-nya, Danang mendeskripsikan, ketika menembak, peluru sempat menembus rahang hingga kepala. Kucing sempat kejang-kejang.
Pram mengungkapkan, hal itu menunjukkan bahwa kucing yang ditembak tidak langsung mati dan sempat mengalami rasa sakit.
"Padahal, dalam kesejahteraan hewan, kalau pun kita harus membunuh, itu harus langsung mati dan hewan tidak merasakan rasa sakit," katanya.
Pram menuturkan, pemerintah harus merespon tegas tindakan Danang. "Ini bisa dipidanakan," katanya.
Penyiksaan hingga menimbulkan kecacatan atau kematian pada hewan bisa dituntut berdasarkan KUHP 302 tentang kesejahteraan satwa.
Menurut KUHP itu, penyiksaan terhadap satwa bisa mengakibatkan seseorang dihukum hingga 9 bulan disertai sejumlah denda.
Menurut Pram, hukuman terhadap penyiksaan satwa memang belum sepadan dengan kekejaman yang dilakukan. Namun, dalam kasus Danang, harus dilakukan agar tak dicontoh publik.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah juga bisa menindak dengan aturan tentang kepemilikan senjata. "Walaupun yang digunakan cuma senapan angin," kata Pram.
Pram mengungkapkan, menggunakan senapan angin untuk menyiksa kucing adalah bentuk penyalahgunaan dan berpotensi membahayakan masyarakat.(tribunjogja.com/kompas.com)