Prabowo-Sandi Kembali Menggugat ke MA, Bawaslu: Dalilnya Sama, Jawaban Kami juga Sama
Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Dalil gugatannya sama, pelanggaran TSM
TRIBUNJOGJA.COM - Pasangan capres-cawapres tak terpilih, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kembali melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalil dalam gugatan kasasi kedua ini hampir sama dengan dalil gugatan pertama yang telah ditolak oleh MA pada 26 Juni 2019.
Kedua gugatan tersebut mempersoalkan dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Sebenarnya (dalil gugatan) itu hampir sama dengan yang terlebih dahulu, adanya (dugaan) pelanggaran TSM," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
• Hakim: Cerita Bohong Ratna Sarumpaet Berhasil Mempropaganda
Karena dalil gugatan yang disampaikan kubu Prabowo hampir sama, menurut Fritz, jawaban Bawaslu dalam perkara ini pun tak jauh berbeda dengan gugatan pertama.
Jawaban tersebut telah disampaikan Bawaslu ke MA pada 8 Juli 2019.
"Jawaban kami yang sebelumnya bahwa misalnya ini bukan masuk jadi kompetensi absolut dari MA, dan juga apabila ada pelanggaran TSM (terstruktur, masif, sistematis) maka itu dibawa ke Bawaslu dan bukan ke MA," ujar Fritz.
• Mahkamah Agung Tolak Gugatan Pelanggaran Administratif Pemilu dari Kubu Prabowo-Sandi
Dia yakin MA akan menolak dalil-dalil Prabowo-Sandi sebagaimana putusan MA pada permohonan gugatan pertama.
"Saya yakin MA akan memperhatikan jawaban-jawaban yang sudah kami sampaikan dan juga melihat kompetensi absolut yang diberikan MA dalam melihat putusan ataupun dalam menyelesaikan putusan ini," kata Fritz.
Ditandatangani Prabowo-Sandi
Pengacara Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan, permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) yang ia daftarkan untuk kedua kali pada 3 Juli 2019 tersebut berdasarkan surat kuasa dari Prabowo-Sandiaga.
"Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 03 Juli 2019 dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan surat kuasa langsung dari prinsipal yang ditandatangani oleh capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi," ujar Nicholay, Kamis (11/7/2019).
Pernah Ditolak Bawaslu dan MA
Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo- Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu.
"Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon," kata Yusril.
• BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan BPN Prabowo-Sandi
Perkara tersebut, menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Djoko Santoso, Ketua BPN Prabowo-Sandiaga.