Prabowo-Sandi Kembali Menggugat ke MA, Bawaslu: Dalilnya Sama, Jawaban Kami juga Sama
Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Dalil gugatannya sama, pelanggaran TSM
Editor:
iwanoganapriansyah
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan via kompas.com
Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
“Namun, perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau NO (niet ontvanklijk verklaard),” ujarnya.
Artinya, materi perkara tidak diperiksa oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.
BPN Prabowo-Sandi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.
MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau NO. (Fitria Chusna Farisa)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Sebut Dalil Gugatan Kedua Prabowo di MA Hampir Tak Berubah"
Rekomendasi untuk Anda