Hakim: Cerita Bohong Ratna Sarumpaet Berhasil Mempropaganda
Majelis Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet berhasil mempropaganda para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN), terutama capres Prabowo
TRIBUNJOGJA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dua tahun kepada Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Majelis Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet berhasil mempropaganda para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Termasuk terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sendiri.
Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan vonis dalam kasus penyebaran hoaks dan berita bohong.
"Terdakwa telah berhasil memengaruhi dan mempropagandakan mereka hingga akhirnya mereka melakukan upaya memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa," ujar Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
• Prabowo-Sandi Kembali Menggugat ke MA, Bawaslu: Dalilnya Sama, Jawaban Kami juga Sama
Hakim menyebut cerita bohong soal Ratna yang dipukuli hingga lebam tidak hanya disampaikan kepada staf dan keluarga Ratna saja.
Menurut Hakim, ini berbeda dengan pernyataan Ratna yang mengaku berbohong kepada keluarga karena malu.
• Rieke Diah Pitaloka jadi Penjamin untuk Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Menurut Hakim, Ratna malah melanjutkan cerita bohong itu saat bertemu dengan elite BPN dan Prabowo.
Status Ratna sebagai juru kampanye BPN, kata Hakim, membuat BPN dan Prabowo bereaksi.
Mereka berupaya memperjuangkan keadilan untuk Ratna Sarumpaet dengan menggelar konferensi pers. Padahal cerita yang disampaikan Ratna adalah kebohongan. (Walda Marison)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim: Ratna Sarumpaet Berhasil Mempropaganda Prabowo dengan Cerita Bohong"