Yogyakarta
IPL Jalur Kereta Api YIA Segera Ditandatangani Gubernur DIY
Izin Penetapan Lokasi (IPL) jalur kereta api ke Bandara YIA akan segera klir.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Izin Penetapan Lokasi (IPL) jalur kereta api ke Bandara YIA akan segera klir.
IPL ini akan segera ditandangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam waktu dekat.
"Besok dokumen IPL baru naik untuk tanda tangan Gubernur," ujar Gatot kepada Tribunjogja.com, Senin (27/5/2019).
• Dua Rekomendasi Brand Fashion Lokal Kekinian
Gatot juga menambahkan, sudah ada pertemuan antara pihak pemilik bidang tanah yang menolak untuk lokasi yang dilalui jalur kereta api ini.
Sebelumnya, pada saat sosialisasi pertama pihaknya bertemu dengan pengurusnya.
"Setelah sosialisasi kedua, proses IPLnya lanjut, " tegasnya.
Sebelumnya sosialisasi ini ditunda karena belum ada titik temu dengan pihak pengurus.
• Melihat Aspek Geologi Pembangunan Bandara YIA Kulon Progo
Kemudian, ada pertemuan kembali antara tim pembebasan lahan dengan pihak pemilik lahan pada Sabtu (25/5/2019) lalu.
"Jadi proses di lapangan selesai secara administrasi, tinggal nunggu tanda tangan ini tergantung dari teman-teman di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY," jelasnya.
Perlu diketahui IPL jalur kereta bandara ini diperkirakan mundur dari rencana semula.
Hal ini menyusul masih ada proses sosialisasi pada satu di antara pemilik lahan yang masih keberatan untuk pembebasan lahan.
• Batik Air Menjadi Maskapai Pertama yang Melayani dari YIA ke Soekarno-Hatta dan Palangkaraya
Gatot menjelaskan, satu lokasi tersebut masih tidak setuju dengan pembebasan lahan untuk jalur kereta api. Untuk itu proses sosialisasi akan kembali dilaksanakan.
"Syaratnya seperti itu, harus ada sosialisasi sekali lagi kalau pemiliknya bersikukuh untuk tidak melepas ya ditinggal, " jelasnya.
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran terkait rencana penetapan lokasi jalur kereta api tersebut.
Sehingga, jika memang masih menolak proses selanjutnya tetap berjalan. (*)