Pemilu 2019

Dipimpin Yusril Ihza Mahendra, Berikut Daftar Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin Hadapi Gugatan Pilpres

Dipimpin Yusril Ihza Mahendra, Berikut Daftar Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin Hadapi Gugatan Pilpres

Editor: Hari Susmayanti
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNJOGJA.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin siap untuk menghadapi gugatan hasil sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk menghadapi gugatan tersebut, TKN pun sudah menyiapkan tim hukum yang diisi oleh advokat senior dan ahli kepemiluan.

"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU. Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Anggota tim hukum tersebut, lanjut Arsul, juga sebagian berasal dari partai politik koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin dan para advokat profesional yang juga pendukung serta relawan TKN.

Berikut Daftar Tim Pengacara Prabowo-Sandiaga Uno untuk Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK

HOAKS atau FAKTA: Dari Penyerangan Masjid hingga Ambulans Gerindra di Aksi 22 Mei

Arsul merincikan, tim hukum tersebut dipimpin Yusril Ihza Mahendra, advokat sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

"Tim hukum 01 akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim. Kemudian, wakil ketua ada Tri Medya Pandjaitan yang merupakan ketua bidang hukum DPP PDI-P, lalu saya sendiri, kemudian Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan," ungkapnya kemudian..

Berikut daftar tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK:

1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra

2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan

3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan

4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.

5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha

6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.

THR PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Dijadwalkan Cair Hari Ini, Peraturan untuk Pegawai Swasta Kapan?

Kisah Asal Usul Batu Peramal Angkek-angkek, Tak Semua Orang Mampu Mengangkatnya

Tim BPN

BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu / Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) pada Kamis (23/5/2019). 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved