Pemilu 2019
Bawaslu Bantul Bakal Somasi KPU Terkait Dugaan Intervensi Pengawas TPS
Bawaslu Bantul Bakal Somasi KPU Terkait Dugaan Intervensi Pengawas TPS
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengaku akan segera melayangkan surat somasi kepada KPU Bantul.
Somasi dilakukan untuk meluruskan kabar dugaan adanya intervensi pengawas TPS yang dikatakan oleh KPU Bantul terkait 13 TPS yang bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).
"Kami akan layangkan somasi. Rencana kita seperti itu," terang Harlina, Senin (22/4/2019)
Menurut dia, Bawaslu akan meminta KPU Bantul untuk meluruskan bahwa PSU dan PSL yang bakal digelar di 13 TPS di 8 Kecamatan bukan semata-mata semuanya kesalahan dari pengawas TPS. Akan tetapi ada juga ketidakpahaman dari KPPS.
• KPU Gelar PSU dan Lanjutan di 13 TPS di Bantul, Sebagian Besar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Karena, kata dia, tugas kewenangan pengawas TPS bukanlah sebagai penentu kebijakan bahwa ini boleh atau tidak boleh. Pada akhirnya semua harus dikembalikan kepada teknis.
"Kalau ini dijadikan bumper boleh atau tidak boleh. PTPS bukan malaikat atau dewa yang tahu semuanya," tegas dia.
Harlina sendiri tidak menyangkal, berdasarkan keterangan dan klarifikasi dari panwascam memang ada dua TPS dari 13 TPS yang melakukan PSU dan PSL diduga diakibatkan karena PTPS. Panwascam pun, diakuinya sudah melakukan teguran keras.
Kejadian itu terjadi di TPS Sidomulyo, Bambanglipuro dan TPS di Kecamatan Pandak. Kendati demikian bukan berarti semuanya seakan-akan disalahkan dari pengawas TPS.
Di sejumlah tempat pemungutan suara, kata dia, pengawas TPS sudah bekerja dengan melakukan pencegahan.
• PSU dan PSL di 13 TPS di Bantul Libatkan 2.801 Pemilih
Bahwa KTP-el yang tidak berdomisili setempat dilarang mencoblos. Namun terlepas apakah tetap dilakukan maka itu ditanggung oleh KPPS.
"Kami minta, tolong diluruskan. Wong kami punya datanya bahwa TPS ini seperti ini, TPS itu seperti itu. Kami juga perlu rehabilitasi namanya. Apalagi disebut Panwascam terlibat. Nah itu datanya dari mana," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Ketua KPUD Bantul Didik Joko Nugroho mengungkapkan terjadinya pemungutan suara ulang dan lanjutan di Kabupaten Bantul tidak semata-mata bermuara dari ketidakpahaman KPPS saat menjalankan pemilu.
Akan tetapi berdasarkan kronologi yang Ia dapatkan, ada peran pengawas TPS yang dinilainya kurang optimal.
"Kami mendapatkan konfirmasi dari KPPS. Pengawas TPS ini kurang memberikan peran pengawasan atau peran pencegahan terkait terjadinya pemilih yang [mencoblos] tidak menggunakan A5," kata Didik.
• Perwakilan Lebih dari 500 Pemilih yang Punya A5 dan Tak Bisa Mencoblos Lapor ke Bawaslu DIY
Terjadinya pemungutan suara ulang dan lanjutan di Kabupaten Bantul, menurut versi KPU lebih karena pengawas TPS justru memberikan kesempatan kepada Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk mencoblos. Padahal secara regulasi itu tidak diperbolehkan.
Bahkan, Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah memaparkan berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan kaitannya rekomendasi pengawas TPS untuk PSU dan PSL yang masuk ke KPU Bantul terkesan kopi paste.
"Laporan rekomendasi dari pengawas TPS yang masuk ke kami mengapa sama alias kembar. Ada kesan sepertinya kopi paste," ujar Musnif.(tribunjogja)