Pemilu 2019

Perwakilan Lebih dari 500 Pemilih yang Punya A5 dan Tak Bisa Mencoblos Lapor ke Bawaslu DIY

Dia menerangkan jika pada hari Kamis lalu pihaknya membuka kanal pendataan bagi mereka yang memiliki A5 namun tidak bisa mencoblos.

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / HASAN SAKRI
TUNTUT HAK SUARA. Perwakilan Aliansi Pejuang Hak Pilih menunjukkan fotocopy formulir A5 milik ratusan warga dan mahasiswa saat menyerahakan bukti pelanggaran pelaksaan Pemilu 2019 di kantor BAwaslu DIY, Senin (22/4/2019). Dengan penyerahan bukti A5 tersbeut Aliansi Pejuang Hak Pilih berharap masih difasilitasi dalam menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah mahasiswa/warga yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Hak Pilih (APHP) yang memiliki A5 namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara yang dilakukan pada 17 April lalu, melaporkan bukti-bukti pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY pada Senin (22/4/2019).

Alphatio, Koordinator Umum APHP menjelaskan jika ada sekitar 500 lebih mahasiswa/warga yang sudah dihimpun datanya memiliki A5 namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Hal tersebut menurutnya sangat disayangkan sekali karena sejatinya orang yang memiliki A5 hanya pindah memilih, dan sebenarnya sudah tercatat di DPT yang ada di daerahnya.

KISP Sayangkan Sejumlah Pemegang Form A5 di Tamantirto Tak Bisa Gunakan Hak Suara

"Banyak teman yang tidak bisa nyoblos tapi punya A5. DPTb adalah masyarakat yang aslinya bisa mencoblos dan masuk dalam DPT di provinsi masing-masing, dan mereka hanya pindah tempat memilih saja karena kuliah atau bekerja. Disini kita bawa 258 yang foto kopi A5, sedangkan yang dalam bentuk soft file ada 251. Itu yang sudah terhimpun, yang belum juga mungkin masih banyak," ungkapnya.

Dia menerangkan jika pada hari Kamis lalu pihaknya membuka kanal pendataan bagi mereka yang memiliki A5 namun tidak bisa mencoblos.

Kanal tersebut dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Sedangkan bagi mereka yang tidak bisa datang secara langsung, disediakan form di google form.

Menurutnya, banyak dari mahasiswa yang sudah memiliki A5 ditolak melakukan mencoblos dibawah pukul 12.00 WIB, yang mana dalam undang-undang dijelaskan bahwa mereka memiliki hak yang sama melakukan pencoblosan seperti DPT lain, yakni mulai pukul 07.00-13.00 WIB.

Pemegang A5 Geruduk KPU Sleman Karena Belum Bisa Nyoblos

Ada juga TPS yang secara terang-terangan mengatakan tidak bisa memfasilitasi DPTb karena tidak memiliki surat khusus adanya DPTb

"Selain kami menemukan ratusan bahkan ribuan masyarakat tidak bisa memilih karena kebanyakan surat suara habis. Kita laporkan ke Bawaslu sebagai otoritas tertinggi yang ada di provinsi, temuan yang kita laporkan bisa ditelaah dan didiskusikan ke Bawaslu yang ada di Kabupaten," terangnya.

Menurutnya, kebanyakan yang memiliki A5 namun tidak bisa mencoblos kebanyakan ada di Kecamatan Depok. Namun, bukan hanya di Depok, di kecamatan bahkan kabupaten lain juga ada, seperti Bantul dan Kulonprogo.

Sri Rahayu Werdiningsih Komisioner Bawaslu DIY menjelaskan jika terkait hal tersebut, pihaknya akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu apakah benar yang melaporkan memang sudah memiliki A5 atau tidak.

Kedua, apakah para pemegang A5 tersebut memang sudah datang ke TPS dan tercatat dalam daftar hadir atau C7.

Kisruh Form A5 di Caturtunggal Sleman, Ini Kata KPU DIY

"Kalau memang datang ke TPS dan sudah antre bisa kita tindaklanjuti. Namun, tidak bisa juga mereka sudah memiliki A5 namun sebelumnya memang tidak datang ke TPS. Jangankan A5, semisal saya yang terdaftar di DPT tapi kalau tanggal 17 tidak datang ke TPS, itu tidak bisa pada saat ini menuntut KPU memfasilitasi karena sejatinya hari pemungutan ya tanggal 17," terangnya

Dia menerangkan jika nantinya untuk memverifikasi pihaknya akan meminta KPU untuk membuka kotak suara di TPS yang dimaksud, untuk kemudian dilihat C7 atau daftar hadir.

Kemudian dalam daftar hadir tersebut akan dicocokkan dengan A5.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta klarifikasi ke petugas yang ada di TPS yang dimaksud. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved