Yogyakarta
Pemberian Uang Makan, Minum dan Transport Peserta Kampanye dalam Bentuk Kupon
Terkait aturan mengenai biaya uang makan, minum dan transport peserta kampanye Pemilu 2019 sudah diatur dalam surat edaran KPU
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan, terkait aturan mengenai biaya uang makan, minum dan transport peserta kampanye Pemilu 2019 sudah diatur dalam surat edaran KPU SK Nomor 278/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019.
Shidqi menjelaskan, pemberian biaya makan, minum dan transport itu tidak masalah.
Asalkan bukan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk kupon atau voucher.
Baca: Langgar Aturan Jarak, Bawaslu Sleman Tertibkan 6 Baliho Kampanye
"Asalkan bukan dalam bentuk uang, tetapi biaya misalkan transport dalam bentuk kupon, voucher. Konsumsi dalam bentuk makanan misalnya snack, nasi itu tidak masalah, yang penting tidak diterima dalam bentuk uang," kata Shidqi, Selasa (5/3/2019) malam.
Baca: KPU DIY Giat Berikan Bimbingan Teknis Menjelang Pemilu
Pemberian uang makan maupun uang transport dalam bentuk voucher atau kupon tersebut, kata Shidqi, jumlahnya juga harus sesuai dengan standar harga biaya sesuai Peraturan Daerah masing-masing.
"(Jumlahnya) harus sesuai dengan standar biaya di daerah masing-masing, di Sleman berapa, Bantul berapa. Disesuaikan dan tidak boleh lebih dari itu," ujarnya kepada Tribunjogja.com.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kpu-diy-fasilitasi-penyandang-disabilitas-gunakan-hak-pilih-pada-pemilu-2019.jpg)