Yogyakarta
Pilkada 2020, KPPS Akan Datangi Pasien COVID-19 ke RS hingga Rumah Karantina Mandiri
KPU telah berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID-19 terkait pelayanan bagi pemilih yang sedang menjalani perawatan di RS maupun di rumah.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan pihak KPU Kabupaten telah berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID-19 terkait pelayanan bagi pemilih yang sedang menjalani perawatan COVID-19 di rumah sakit (RS) maupun karantina mandiri di rumah-rumah.
Menurutnya, mekanisme terkait hal itu telah diatur dalam prosedur yang dibuat Satgas supaya petugas tetap aman ketika memfasilitasi hak pilih pasien covid-19.
Pihaknya pun masih menunggu data terbaru terkait pasien covid-19 yang memiliki hak pilih pada 9 Desember 2020.
“Perlakuannya terkait data kami meminta data ter-update pasien covid-19 yang di rumah dan di RS karena nanti akan ada pelayanan kepada mereka. Syarat-syarat pelayanan itu tadi berdasarkan prosedur dari Satgas COVID-19,” ungkap Hamdan ketika dihubungi Tribunjogja.com, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: KPU DIY Sebut Persiapan Perlengkapan Pilkada di DI Yogyakarta Sudah Beres
“Kita memang enggak bisa lepas dari sana. Kita memang sediakan baju hazmat untuk petugas KPPS, namun prosedur supaya aman misalnya ketika di rumah memfasilitasi hak pilih itu bagaimana,” sambungnya.
Hamdan menambahkan, dalam peraturan KPU (PKPU) sekarang ini tidak hanya pasien covid-19, tetapi juga mereka yang mempunyai keterbatasan untuk datang ke TPS bisa didatangi KPPS.
Semisal, ada pemilih yang stroke atau difabel yang tidak bisa ke TPS.
“Itu KPPS mendata kemudian memfasilitasi dengan mendatangi dari rumah ke rumah,” bebernya.
Ditanya tentang mekanisme pemungutan suara bagi pasien covid-19, Hamdan menjelaskan penggunaan hak pilih bagi kelompok tersebut adalah pukul 12.00-13.00 WIB.
Dari 7 petugas di setiap TPS, akan ada 2 orang yang mendatangi pemilih yang sedang isolasi mandiri, disertai pengawas dan saksi.
“Hazmat-nya hanya satu orang KPPS yang memakai, yang lain memang enggak bisa dekat-dekat (pasien). Satunya bertugas membawa kotak suara. Sesuai prosedur Satgas bagaimana melayani pemilih yang sedang karantina di rumah maupun di rumah sakit,” tambahnya. (Tribunjogja.com)
Cerita Suami Istri di Yogyakarta Gratiskan Pempek Bagi Tenaga Kesehatan yang Tangani Pasien Covid-19 |
![]() |
---|
Selain Kartu Identitas, Polisi Imbau Pengusaha Rental Kendaraan juga Minta Sidik Jari Penyewa |
![]() |
---|
Belajar Daring Hampir Setahun, Ini Suka Duka yang Dialami Pelajar di DIY |
![]() |
---|
Realisasi Penerimaan Pajak di DIY Tahun 2020 Capai Rp4,7 Triliun |
![]() |
---|
Tingkatkan Daya Saing, Perbankan Syariah Wajib Adaptasi Teknologi Digital |
![]() |
---|