Kolom Pemilu Tribun Jogja KPU DIY

Pemilu Hajat Bersama

Ini akan menjadi Pemilu terbesar karena menggabungkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu legislatif.

Editor: ribut raharjo
Tribun Jogja/ Noristera Pawestri
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan 

Oleh: Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY

TRIBUNJOGJA.COM - MelaluiĀ  keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, KPU telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara serentak.

Ini akan menjadi Pemilu terbesar karena menggabungkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu legislatif.

Bahkan, pada saat tahapan akhir Pemilu serentak Tahun 2024 masih berjalan, secara beriringan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia juga mulai menjalani tahapan Pilkada di tahun yang sama.

Membayangkan besar dan kompleksnya Pemilu dan Pilkada serentak 2024, serta belajar dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama, sumber daya manusia. Pemilu merupakan perhelatan yang mengorganisir manusia dalam jumlah raksasa.

Lebih dari 7 juta orang terlibat sebagai penyelenggara, dan kurang lebih 200 juta pemilih akan menggunakan haknya.

Salah satu catatan getir di Pemilu 2019 adalah peristiwa sakit dan meninggalnya petugas badan adhoc Pemilu, khususnya yang berada di TPS.

Hasil penelitian UGM menunjukkan bahwa penyebab kematian petugas diduga karena riwayat penyakit kardiovaskular yang dimiliki.

Temuan lain, rerata beban kerja petugas KPPS tinggi baik sebelum, saat maupun setelah pemungutan suara yang meningkatkan risiko terjadinya kematian dan kesakitan. Sehingga direkomendasikan untuk pengecekan kesehatan fisik dan mental sebelum bekerja dan mengurangi beban kerja.

Selain itu, perlu pembatasan usia maksimal sebagai petugas. Untuk mengatasi hal ini, KPU tidak bisa bekerja sendiri. Butuh sinergitas dengan kementerian kesehatan, rumah sakit dan kampus untuk mengambil langkah mengurangi risiko.

Kedua, stabilitas keamanan. Pemilu adalah arena pertarungan untuk meraih kekuasaan secara konstitusional. Di dalamnya penuh dengan upaya dan ambisi untuk menduduki jabatan namun dipagari dengan aturan main. Pemilu dapat disebut sebagai konflik yang dilembagakan.

Berangkat dari pengalaman Pemilu sebelumnya, proses pencalonan, kampanye dan penghitungan suara serta penetapan calon terpilih merupakan masa penuh waspada baik bagi calon sendiri, penyelenggara Pemilu dan terutama aparat keamanan.

Ketidakpuasan atas pencoretan calon misalnya, dapat berujung protes dan demonstrasi yang mengancam keamanan. Ancaman lainnya adalah kampanye hitam, berita palsu, dan ujaran kebencian di masa kampanye yang meningkatkan risiko memecah belah masyarakat.

Untuk mengantisipasinya, perlu penyadaran kepada masyarakat agar melek informasi dan melakukan penyaringan informasi secara baik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved