Sleman
Langgar Aturan Jarak, Bawaslu Sleman Tertibkan 6 Baliho Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menertibkan enam buah billboard berbayar kampanye.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menertibkan enam buah billboard berbayar kampanye.
Penertiban tersebut dilakukan beberapa hari lalu.
Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sleman, Sutoto Jatmiko menjelaskan penertiban dilakukan karena pemasangan billboard melanggar aturan jarak.
"Posisinya kurang 10 meter dari simpang traffic light, dan kurang 15 meter dari fasilitas pemerintah," jelas Toto pada Tribunjogja.com melalui telepon, Kamis (21/02/2019).
Baca: Lebih Dekat dengan Rizki Rahma Nurwahyuni, Dalang Cantik dari Yogyakarta
Toto merinci dari enam billboard tersebut, tiga unit di antaranya untuk kampanye anggota DPD RI, dua unit untuk calon legislatif dan satu unit untuk capres.
Lokasi pemasangannya berada di Simpang Gejayan-Colombo, Simpang Kentungan, Pertigaan UIN Sunan Kalijaga, serta Pertigaan Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.
"Pemiliknya kita hubungi untuk proses lebih lanjut," ujar Toto.
Baca: Sosialisasikan Pemilu 2019, Bawaslu Gunungkidul Buka Pojok Pemilu di CFD Alun-alun Wonosari
Sementara itu, saat melakukan penertiban di Kecamatan Depok, petugas Bawaslu Sleman menemukan lebih dari 200 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.
Pemasangannya tersebar di berbagai titik. Petugas pun langsung menertibkan dengan mencopot ratusan APK tersebut.
"Sedangkan untuk penertiban bendera partai hingga saat ini masih belum kami lakukan," kata Toto.(*)