Yogyakarta
Kasus di UGM, Polda DIY Temukan Indikasi Tak Ada Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pencabulan
Polda DIY masih belum bisa menyimpulkan hal tersebut, masih ada satu gelar perkara yang harus dijalani.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengungkapkan jika pihaknya menemukan indikasi bahwa perbuatan pemerkosaan dan pencabulan yang diduga dilakukan oleh HS kepada AN, tidaklah terjadi.
Namun lebih jauh, Hadi mengatakan jika pihaknya belum bisa menyimpulkan hal tersebut, masih ada satu gelar perkara yang harus dijalani.
Baca: Cara Ganjar Membujuk Pengemis Tua dari Wonosari Agar Mau Masuk Panti Sosial
"Justru saya menemukan indikasi bahwa perbuatan pemerkosaan dan pencabulan itu tidak terjadi. Namun belum kesimpulan. Masih ada satu gelar perkara yang akan menjadi tahapan kesimpulan penyidik," terangnya saat ditemui Tribunjogja.com.
Hadi mengungkapkan jika indikasi tersebut sangatlah kuat berdasarkan seluruh alat bukti yang ditemukan.
Dan nantinya hasil penyidikan akan disampaikan ke publik.
Baca: Mie Setan dan Iblis Hidangan Mie Super Pedas di Yogyakarta
"Masih ada satu gelar perkara yang akan menjadi tahapan kesimpulan penyidik. Indikasi sangat kuat dari seluruh alat bukti. Itu akan saya sampaikan ke publik," ungkapnya.
Nantinya untuk gelar perkara Polda DIY akan memanggil semua pihak yang terkait, sekaligus para ahli dari UII untuk memberikan bantuan pendapat mengenai peristiwa tersebut.
Berkenaan dengan adanya kesepakatan damai antara HS dan AN yang dilakukan di UGM pada Senin (4/1/2019), Hadi menyampaikan pihaknya menyambut baik hal tersebut.
Akan tetapi, dia menegaskan bahwa proses penyidikan masih akan terus berlanjut.
Baca: Tim Kuasa Hakim AN Pertanyakan Kompetensi Lembaga Konseling untuk HS
"Saya tegaskan akan tetap melanjutkan penyidikan itu. Setelah periksa ahli dan sebagainya, langkah selanjutnya gelar perkara. Akan saya undang semua pihak. Kalau berdamai justru bagus sekali. Tapi kami akan tetap buktikan apakah terjadi atau tidak. Itu tugas saya," katanya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan akan membuktikan ke publik mengenai apa yang selama ini berkenaan dengan kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan.
"Selama ini diinformasikan ke publik bahwa telah terjadi pemerkosaan dan pencabulan. Itu yang akan saya buktikan. Tetapi kalau sudah berdamai ya silahkan. Saya tetap akan panggil kembali. Untuk kesepakatan damai hanya akan menyumbang pada saya bahwa sudah tidak mempermasalahkan perkara," ungkapnya.
Sementara itu, Tommy Susanto Kuasa Hukum HS saat dihubungi Tribunjogja.com menyampaikan agar semua pihak bisa menghormati perdamaian yang dilakukan.
Baca: Keberatan dengan Istilah Berdamai, Kuasa Hukum AN Sebut Kesepakatan
Berkenaan dengan indikasi tidak adanya tindak pemerkosaan dan pencabulan yang disampaikan oleh Polda DIY, Tommy merasa bersyukur.
"Ada perdamaian mohon dihormati. Untuk indikasi tidak terjadi tindak pidana pencabutan itu luar biasa. Alhamdulillah, terimakasih," ungkapnya
Dia menerangkan jika dari awal dirinya meyakini bahwa kliennya tidak melakukan apa yang dituduhkan selama ini.
"Saya meyakini sekali bahwa klien saya tidak melakukan hal yang dituduhkan. Ini lagi dalam proses, kalau Polda sudah bicara seperti ini, apa yang saya pikirkan memang benar. Besok Jumat akan melakukan jumpa pers," terangnya. (*)