Yogyakarta
Tim Kuasa Hakim AN Pertanyakan Kompetensi Lembaga Konseling untuk HS
Tim Kuasa Hakim AN lebih memilih memberikan rekomendasi lembaga konseling kepada HS ketimbang Rifka Annisa yang memberikan pendampingan langsung.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kesepakatan yang ditandatangani HS, AN, dan Rektor UGM Panut Mulyono pada Senin (06/02/2019) lalu berisi sejumlah keputusan.
Satu di antaranya adalah HS dan AN wajib mengikuti konseling psikologis dari lembaga tertentu.
Lembaga tersebut bisa ditunjuk oleh UGM atau yang bersangkutan.
Meskipun demikian, Tim Kuasa Hukum AN mempertanyakan lembaga konseling yang nantinya akan mendampingi HS.
Baca: Mie Setan dan Iblis Hidangan Mie Super Pedas di Yogyakarta
"Apakah psikolognya nanti benar-benar bisa mengubah perilaku yang bersangkutan? Apalagi lembaga yang bersertifikasi sedikit jumlahnya," ujar Direktur Rifka Annisa Suharti saat jumpa pers, Rabu (06/02/2019).
Hartati juga menyebut bahwa tidak banyak lembaga konseling untuk pria pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Rifka Annisa sendiri juga menyediakan konseling, namun hanya untuk kasus KDRT.
Namun Hartati lebih memilih memberikan rekomendasi lembaga konseling kepada HS ketimbang Rifka Annisa yang memberikan pendampingan langsung.
Baca: Tolak Istilah Damai, Rifka Annisa : Itu Kesepakatan Penyelesaian Perkara
"Ini demi menjaga netralitas kami terhadap AN," demikian alasan Hartati.
Rektor UGM, Panut Mulyono menyatakan pendampingan psikologis akan diberikan pada keduanya hingga wisuda yang direncanakan pada Mei 2019.
Pendampingan dianggap selesai jika pendamping dan lembaga konseling juga memutuskan demikian.
"Kami juga meminta FISIPOL dan Fakultas Teknik untuk mengawal jalannya studi keduanya hingga selesai," kata Panut pada Senin (06/02/2019). (*)