Pemilu 2019

Bagi-bagikan Hadiah, Anggota Tim Kampanye Calon Anggota DPD RI Ini Diseret ke Meja Hijau

Bagi-bagikan Hadiah, Anggota Tim Kampanye Calon Anggota DPD RI Ini Diseret ke Meja Hijau

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (14/1/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM - Selama proses tahapan pemilu sampai pertengahan Januari 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mencatat ada sebanyak 30 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten/kota se-DI Yogyakarta.

Dari jumlah tersebut, dua kasus di antaranya tidak dilanjutkan karena dianggap tidak memenuhi syarat formil materil.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan dari semua dugaan pelanggaran pemilu, 25 kasus di antaranya merupakan hasil temuan Bawaslu kabupaten/ kota dan Bawaslu DIY.

Sisanya merupakan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Baca: Besok Hari Terakhir Pendaftaran Relawan Demokrasi

Baca: Penertiban APK di Kota Yogyakarta Rutin Dilakukan

"Bentuk pelanggarannya macam-macam. Ada pelanggaran kode etik, administrasi, pidana pemilu, hingga politik uang," kata Sri Rahayu, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (14/1/2019).

Sri Rahayu datang ke Pengadilan Negeri Bantul untuk menghadiri sidang pidana pemilu dengan terdakwa Durori, yang merupakan tim pelaksana kampanye dari calon anggota DPD RI Hilmy Muhammad atau Gus Hilmy.

Kasus yang menjerat terdakwa Durori ini menjadi satu-satunya kasus dugaan pelanggaran pemilu di DI Yogyakarta yang diproses sampai ranah persidangan.

Menurut Sri Rahayu Werdiningsih atau biasa disapa Cici, pelanggaran pemilu di Bantul yang naik sampai pengadilan ini merupakan pembelajaran bagi peserta pemilu lainnya atau masyarakat agar mentaati semua aturan dalam tahapan pemilu.

Baca: Amien Rais Sebut Tanda-tanda dan Gelombang Ganti Presiden Sangat Kuat

Ia mengaku sama sekali tidak bermaksud untuk mempidanakan orang.

"Kami tak bermaksud memenjarakan orang. Harapan berlanjutnya kasus ini menjadi efek jera sekalius sarana pendidikan politik bagi masyarakat bahwa yang namanya money politic itu melanggar dan masuk katagori pidana," tutur dia.

Durori sebagai tim pelaksana kampanye calon anggota DPD RI Hilmy Muhammad didakwa melanggar Pasal 280 huruf J Undang-undang Pemilu No.7/2017 tentang larangan kampanye memberikan uang atau materi lainnya. Pelangaran dalam pasal tersebut, yakni dua tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta.

Dijelaskan Cici, kasus yang menjerat Durori bermula dari adanya kampanye Hilmy Muhammad yang digelar di Lapangan Bongsing, Guwosari, Pajangan, Bantul, pada 7 November 2018 silam.

Agenda kampanye yang dibalut dalam istighasah dan doa bersama itu dihadiri sekitar seribuan orang. Tidak hanya Hilmy Huhammad atau Gus Hilmy, namun beberapa calon legislatif tingkat kabupaten dan provinsi juga hadir.

Dalam agenda kampanye tersebut pihak penyelenggara membagi-bagikan hadiah (doorprize) kepada jemaah yang hadir melalui undian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved