Pemilu 2019

Pengurus Partai Setuju Tak Ada Knalpot Brong Dalam Kampanye

Penilangan terhadap peserta kampanye yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong disambut positif oleh pengurus partai politik.

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
zoom-inlihat foto Pengurus Partai Setuju Tak Ada Knalpot Brong Dalam Kampanye
Ahmad Faisol
Ratusan knalpot brong dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat.

TRIBUNJOGJA.COM - Tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap peserta kampanye yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong disambut positif oleh pengurus pantai politik.

Salah satu parpol yang mendukung langkah kepolisian tersebut adalah Partai Demokrat.

Freeda Mustika, Sekretaris DPD Partai Demokrat DIY menerangkan jika dari awal pihaknya memang sudah melarang simpatisan partainya menggunakan knalpot brong saat sedang kampanye di jalan raya.

Selain hal tersebut mengganggu ketenangan masyarakat, juga sudah jelas melanggar peraturan lalu lintas yang ada.

Baca: Mobil Dinas Disita Bawaslu Sleman, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul : Rasah Dipikir Abot-abot

Baca: Prihatin, JPW Minta Polisi Tegas Lakukan Penindakan Kampanye Knalpot blombongan

"Kalau sebuah larangan, kita harus patuhi. Kemudian itu juga mengganggu, di jalan umum dari segi kenyamanan di masyarakat sangat mengganggu. Dari awal, kita memang melarang untuk masalah knalpot brong, sudah kita bahas dan tidak ada untuk itu," terangnya, Minggu (6/1/2019).

Senada dengan Partai Demokrat. Ketua DPC Partai Gerindra Kota Yogyakarta Anton Prabu Samendawai mengatakan jika kampanye menggunakan knalpot brong dirasa kurang nyaman.

Dia melihat hal tersebut kadang menjadi tradisi yang memang harus dihilangkan. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved