Yogyakarta
KPU DIY Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pemilu 2019
Hingga saat ini ada sekitar 200-300 ribu mahasiswa dari luar daerah yang sedang menempuh pendidikan di DIY.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyampaikan, secara umum, tingkat partisipasi pemula di DIY pada 2014 lalu termasuk kategori tinggi, yakni mencapai angka 80 persen.
Pada pemilu 2019 mendatang, pihaknya memiliki target yang lebih tinggi lagi.
Guna mencapai target tersebut, KPU DIY telah melakukan berbagai upaya di antaranya melalui program KPU goes to Campus, KPU goes to School.
Baca: Umumkan DCS, KPU DIY Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat hingga 21 Agustus
"Termasuk kemarin kita melaksanakan Gempita Sidalih untuk mendorong pemilih pemula supaya peduli pemilu," ujar Hamdan dalam acara Ngobrol Pemilu Bersama Ketua KPU DIY yang disiarkan oleh Tribunjogja.com pada Selasa (14/8/2018).
Menurutnya hal tersebut menjadi PR bagi KPU DIY untuk terus menggenjot melalui proses sosialisasi dan pemberian informasi kepada masyarakat.
Selain itu Hamdan menyampaikan, hingga saat ini ada sekitar 200-300 ribu mahasiswa dari luar daerah yang sedang menempuh pendidikan di DIY.
"Kalau merasa tidak akan balik ke kampung halaman pada saat pemilu, maka segera mengurus formulir A5 bisa ditempat asal atau menggunakakan hak pilih di sini," lanjutnya.
Pihaknya sangat menyayangkan apabila mahasiswa tidak menggunakan hak pilihnya maka partisipasi pemilih akan turun.
Hamdan menjelaskan, proses permohonan formulir A5 ini bisa diproses dengan dikirim dari daerah asal ke DIY.
"Atau mau memilih di Yogya juga bisa. Kalau sudah menyatakan memilih di Yogya, nama di daerah asal dicoret," tuturnya.
Ditambahkannya, pengurusan surat pindah memilih dapat dilakukan mulai 21 Agustus hingga 30 hari sebelum pelaksanaan pemilu 2019.
"Bagi pemilih pemula yang memutuskan niatnya untuk memilih di Yogya karena kuliah, setelah 21 Agustus itu bisa untuk segera mengurus surat pindah memilih kalau yang ingin memilih di Yogya," bebernya.
Baca: Umumkan DCS, KPU DIY Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat hingga 21 Agustus
Pihaknya berharap, dalam pemilu 2019 mendatang, semua pihak dapat berpartisipasi mensukseskan pemilu.
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk lebih pro apabila namanya belum terdaftar dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) diharapkan untuk segera melapor.
"Kami berusaha keras melaksanakan secara berintegritas profesional dan Mandiri. Semoga pemilu jauh dari hoax, ujaran kebencian dan money politics," terang dia. (*)