Kriminalitas
Peras dan Pukul Remaja, Pemuda Asal Sleman ini Diringkus Polisi
Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka tak segan-segan memukuli korbannya, dan dilanjutkan dengan perampasan barang-barang berharga.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran unit reskrim Polsek Ngaglik meringkus dua orang pemuda yang melakukan tindak pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pelajar di Embung Jetis Suruh, Donoharjo, Ngaglik, Sleman kemarin, Jumat (20/7/2018) malam.
Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka tak segan-segan memukuli korbannya, dan dilanjutkan dengan perampasan barang-barang berharga milik korban.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi mengatakan, bahwa penangkapan terhadap dua orang berinisial FL (19), warga Pendowoharjo, Sleman dan CY (20), warga Margomulyo, Seyegan, Sleman berawal dari laporan seorang pelajar yakni Johan Rismawan (15), warga Pisangan, Tridadi, Sleman yang mengalami pemukulan dan diperas kedua tersangka.
Baca: Terbukti Bawa dan Pakai Pil, Pria Asal Sleman Diciduk Polda DIY
Dijelaskan Kapolsek, awal mula tindak pemerasan yang dilakukan kedua tersangka berawal ketika korban bersama seorang temannya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di daerah Balong, korban dan temannya tiba-tiba dipepet oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor jenis bebek.
"Setelah dipepet dari belakang, korban diajak kedua tersangka untuk ke Embung Jetis Suruh. Sampai di sana (Embung), keduanya langsung mengancam, memukul dan berujung dengan merampas barang-barang korban," katanya pada Tribunjogja.com, Minggu (22/7/2018).
Lanjut Kapolsek, kedua tersangka memukuli korban dengan tangan kosong, akibatnya korban mengalami luka memar dan kaki kanannya lecet.
Hal yang sama juga dialami teman korban yang mendapat luka di kaki kanannya akibat dipukul kedua tersangka.
Selain itu, usai beraksi kedua tersangka langsung melarikan diri dari lokasi kejadian sembari membawa barang-barang milik korban.
"Barang milik korban yang dirampas kedua tersangka yaitu satu unit smartphone, sebuah helm dan kartu pelajar milik korban. Untuk kerugiannya ditaksir mencapai Rp1,95 juta," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Budi Karyanto menambahkan, karena merasa dirugikan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihaknya.
Baca: Polda DIY Akan Beri Pendampingan Kepada Korban Penyanderaan
Mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka kemarin, Sabtu (21/7/2018) dini hari di dua tempat berbeda.
"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. Kami juga amankan barang bukti hasil kejahatan berupa HP, helm dan kartu pelajar milik korban saat penangkapan kemarin Sabtu," ucapnya.
Ditambahkannya, usai penangkapan tersebut keduanya digelandang ke Makopolsek Ngaglik guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan sementara, kedua tersangka mengakui bahwa baru sekali melakukan tindak kejahatan tersebut. Namun pihaknya tidak percaya begitu saja dan saat ini tengah mengembangkannya.
"Keduanya tetap diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Keduanya juga terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)
