Kriminalitas
Terbukti Bawa dan Pakai Pil, Pria Asal Sleman Diciduk Polda DIY
Meski barang bukti yang disita tidak berjumlah banyak, polisi tetap melakukan penahanan terhadap tersangka.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pria terpaksa harus berurusan dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY karena terbukti memiliki sepuluh butir pil Alprazolam.
Ketika dimintai keterangan petugas, pria tersebut mengaku hanya sebagai pemakai saja.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan penyelidikan terkait dari mana pria tersebut mendapatkan pil psikotropika.
Baca: Polda DIY Akan Beri Pendampingan Kepada Korban Penyanderaan
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Mardiyono mengatakan, bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan obat terlarang, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berujung dengan diamankannya WP (42) warga Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman awal bulan Juli lalu.
Dari pengamanan tersebut, pihaknya juga mendapati barang bukti berupa pil Alprazolam.
"Setelah digeledah, kami temukan satu strip pil Alprazolam yang disembunyikan di saku celananya," katanya pada Tribunjogja.com, Jumat (20/7/2018).
Lanjutnya, usai mengamankan Wiji, pihaknya langsung memintai keterangan dari tersangka.
Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengakui hanya memakai pil tersebut dan bukan sebagai pengedar.
Meski demikian pihaknya tidak percaya begitu saja, mengingat tersangka tidak memiliki resep dari dokter.
"Dari pengakuannya untuk dikonsumsi pribadi, tapi masih kami dalami lagi dari mana tersangka mendapatkan barang itu," ucapnya.
Baca: Polda DIY Pastikan Agenda Kunjungan Jokowi Besok Sore Aman
Ditambahkannya, meski barang bukti yang disita tidak berjumlah banyak, pihaknya tetap melakukan penahanan terhadap tersangka.
Hal itu dikarenakan tersangka telah melanggar pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang kepemilikan obat psikotropika.
"Tetap kami lakukan penahanan, karena terbukti melanggar Undang-undang yang berlaku," pungkasnya. (*)