Kulonprogo

Jelang Lebaran, Produk Ilegal dan Kedaluarsa Masih Dijual Bebas di Pasar Tradisional di Kulonprogo

Sejumlah barang tidak layak konsumsi serta produk ilegal dan kedaluarsa masih saja ditemukan dijual oleh pedagang.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
IST
Petugas Satpol PP Kulonprogo menunjukkan sejumlah barang kedaluarsa yang masih dijual pedagang pasar tradisional. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Petugas gabungan pengawasan bahan pangan di Kulonprogo masih melakukan inspeksi ke pasar tradisional jelang Lebaran 2018.

Sejumlah barang tidak layak konsumsi serta produk ilegal dan kedaluarsa masih saja ditemukan dijual oleh pedagang.

Pada operasi pengawasan yang dilakukan Senin (11/6) di Pasar Bendungan, Wates, petugas menemukan 1,2 kilogram balungan (tulang) dan koyor (gajih) yang sudah mulai membusuk namun masih dijual pedagang.

Demikian juga ditemukan makanan dan minuman instan serta bumbu masak dan dalam kemasan yang telah kedaluarsa.

Ada pula kosmetik tanpa izin edar dan telah kedaluarsa.

Baca: Bumbu Dapur Kedaluarsa Masih Dijual Pedagang Nakal di Kulonprogo Ini

Beberapa produk yang dijumpai dalam kondisi tidak layak pakai, antara lain minuman jahe instan, krim wajah merk terkemuka, tepung bumbu merk terkemuka yang sudah kadaluwarsa.

Mulai dari 2016, Januari 2018, Mei 2018.

Selain itu, lipstik, bedak, cat kuku, eyeliner dalam bentuk pensil, lipgloss tak memiliki izin edar.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Satpol PP Kulonprogo, Qumarul Hadi, mengatakan, pedagang mengaku tidak tahu terkait izin peredaran produk tersebut.

Diduga mereka menjadi sasaran para distributor kosmetik, makanan, dan minuman ilegal tanpa izin resmi itu karena dipandang tidak terlalu paham mengenai legalitas dan izin edar produk.

Menurut Qumarul, keaslian produk dan legalitasnya bisa dicek langsung ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca: BPOM Temukan Zat Berbahaya pada Makanan di 2 Pasar Besar DIY

"Keaslian dan legalitas produkbisa dicek di laman jejaring BPOM. Kalau nomor produk tidak terdaftar di sana, berarti produk itu ilegal," kata Qumarul.

Dalam kegiatan itu pihaknya sekaligus melakukan pembinaan kepada penjual dan konsumen agar lebih berhati-hati memilih produk.

Jika tidak ada data legalitas, izin edar, dan kedaluarsa, sebaiknya produk itu idak digunakan.

Satu di antara pedagang yang menjual produk kedaluarsa, Satiyem mengaku tak tahu terkait masa pakai produknya.

Ia membeli dalam jumlah besar di Pasar Beringharjo dan tak memeriksanya lebih lanjut karena harus mencari beberapa barang sekaligus.

Dirinya mengaku akan elbih berhati-hati memilih produk yang bakal dijual.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved