Kulonprogo

Kades dan Perangkat Desa di Kulonprogo Nikmati THR

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengklaim daerahnya sebagai yang pertama DIY mengeluarkan peraturan itu

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
zoom-inlihat foto Kades dan Perangkat Desa di Kulonprogo Nikmati THR
internet
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo belum lama ini menelurkan satu peraturan bupati tentang tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa.

Adanya regulasi itu memberi celah pendapatan baru bagi perangkat desa, termasuk juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengklaim daerahnya sebagai yang pertama DIY mengeluarkan peraturan itu meski ada beberapa daerah di Jawa Tengah yang sudah memiliki aturan serupa.

Perbup Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa itu memungkinkan pemerintah desa memberikan THR atau bentuk tunjangan lain yang diatur kepada kepala desa dan perangkat desa bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Dari perbup ini salah satunya yang diatur yakni soal THR untuk kepala desa dan perangkatnya. Tapi jangan samakan dengan THR untuk ASN (aparatur sipil negara). Kan tidak sama dan jangan dibandingkan," kata Hasto, Selasa (29/5/2018).

Baca: Ormas Minta Jatah THR, Laporkan Saja ke Polisi

Besaran THR di tiap desa disebutnya akan berbeda satu sama lain mengingat nilai APBDes di 87 desa di Kulonprogo juga tak sama.

Hal itu akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan pendapatan asli masing-masing desa. 

Hadirnya Perbup itu menurut Hasto dimaksudkan untuk memberi penghargaan kepada kades dan perangkatnya.

Sekaligus juga untuk memacu pemerintah desa lebih berinoivasi membuat layanan dan meningkatkan kinerjanya.

Ia berharap jajaran pemerintahan desa ke depannya bisa lebih giat lagi berinovasi dan menggenjot pendapatan desa. 

"Kami berharap kades dan perangkat desa bisa meningkatkan kinerja dan inovasi. Misalnya, dengan mengembangka unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga ada pendapatan asli desa yang bisa dihasilkan," kata dia.

Baca: Kemenaker Buka Posko Aduan Pembayaran THR, Catat Ini Alamatnya

THR bagi kades dan perangkat desa diatur dalam Perbup 79 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. 

Di dalamnya tercakup pengaturan tunjangan suami/istri dan anak (sekian persen dari penghasilan tetap yang didapat), tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan (premi asuransi), tunjangan kinerja, dan THR.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulonprogo, Muhadi mengatakan pemberian THR tersebut secara khusus harus bersumber dari pendapatan asli desa dan tidak diperkenankan mengambil dari sumber lainnya.

Besarannya juga dipatok hanya sebesar 30 persen dari pos anggaran belanja desa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved