Berita Magelang

Tawuran Pelajar di Magelang Salah Sasaran, Siswa SD Terluka Parah Disabet Gesper

tawuran pelajar di Magelang berujung salah sasaran. Seorang siswa SD berinisial MAF (15) terluka parah akibat serangan tiga pelajar SMP

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
KASUS TAWURAN: Konferensi pers kasus kekerasan remaja di Mapolresata Magelang, Rabu (19/11/2025) 

Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu celurit sepanjang 50 cm, satu gesper besi panjang 110 cm, satu unit Yamaha NMAX warna hitam, serta seragam korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 80 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan. (tro)

Toyib mengimbau masyarakat segera melapor ke kepolisian jika mengetahui tindak kekerasan atau aktivitas tawuran remaja. 

“Kami minta orang tua dan sekolah lebih intens mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial,” tuturnya. (tro)

Bupati Grengseng Ajak Warga Magelang Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved