Berita Magelang
Kasus Praktik Dokter Hewan di Magelang Edarkan Sekretom Ilegal untuk Pasien Manusia
Sekretom merupakan produk biologi turunan sel punca (stem cell) yang mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
“Sementara untuk pasien-pasien yang berasal dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut,” terang Taruna Ikrar dalam siaran resmi pers BPOM, Kamis (27/8/2025).
Atas perbuatannya, YHF diduga melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman meliputi pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar bagi pelaku usaha yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.
Selain itu, praktik kefarmasian tanpa keahlian juga dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp200 juta.
BPOM menegaskan akan memperkuat pengawasan untuk melindungi kesehatan masyarakat, sekaligus mengajak peran aktif berbagai pihak guna memberantas peredaran sediaan farmasi ilegal.
"Masyarakat diimbau waspada dalam memilih terapi produk biologi, memastikan sarana kesehatan berizin resmi dan ditangani tenaga medis berkompeten," katanya. (tro)
Baca juga: Kasus Kades di Magelang Dilaporkan ke Bupati Diduga Selewengkan Dana Desa
Staf Pengajar Universitas di Yogyakarta Asal Magelang Edarkan Sekretom Ilegal |
![]() |
---|
Pengakuan Orangtua Pasien Ginjal Bocor Setelah Berobat ke Dokter Hewan di Magelang |
![]() |
---|
Kejari Kabupaten Magelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Sajam. |
![]() |
---|
Bupati Magelang Grengseng Pamuji Dukung Program Difabel Produktif |
![]() |
---|
Kasus Kades di Magelang Dilaporkan ke Bupati Diduga Selewengkan Dana Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.