Berita Magelang

Kasus Praktik Dokter Hewan di Magelang Edarkan Sekretom Ilegal untuk Pasien Manusia

Sekretom merupakan produk biologi turunan sel punca (stem cell) yang mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon

|
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro W
RUMAH PRAKTIK: Rumah milik dokter hewan berinisial YHF (56) di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, kini tampak lengang 

 


“Sementara untuk pasien-pasien yang berasal dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut,” terang Taruna Ikrar dalam siaran resmi pers BPOM, Kamis (27/8/2025).

 

Atas perbuatannya, YHF diduga melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 


Ancaman hukuman meliputi pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar bagi pelaku usaha yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

Selain itu, praktik kefarmasian tanpa keahlian juga dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp200 juta.

 


BPOM menegaskan akan memperkuat pengawasan untuk melindungi kesehatan masyarakat, sekaligus mengajak peran aktif berbagai pihak guna memberantas peredaran sediaan farmasi ilegal. 

 


"Masyarakat diimbau waspada dalam memilih terapi produk biologi, memastikan sarana kesehatan berizin resmi dan ditangani tenaga medis berkompeten," katanya. (tro)

Baca juga: Kasus Kades di Magelang Dilaporkan ke Bupati Diduga Selewengkan Dana Desa

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved