Berita Magelang

Kasus Praktik Dokter Hewan di Magelang Edarkan Sekretom Ilegal untuk Pasien Manusia

Sekretom merupakan produk biologi turunan sel punca (stem cell) yang mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon

|
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro W
RUMAH PRAKTIK: Rumah milik dokter hewan berinisial YHF (56) di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, kini tampak lengang 

BPOM Bongkar Praktik Dokter Hewan di Magelang Edarkan Sekretom Ilegal

 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak sebuah sarana peredaran produk sekretom ilegal di Kota Magelang, Jawa Tengah, pada (25/7/2025) lalu. 

 


Sarana peredaran ilegal tersebut diketahui merupakan praktik dokter hewan berlokasi di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, yang ternyata melayani pasien manusia dengan produk sekretom ilegal.

 


Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM yang ditindaklanjuti dengan penindakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

 


Sekretom merupakan produk biologi turunan sel punca (stem cell) yang mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon, hingga zat imunomodulator.

Fungsi utama sekretom adalah regenerasi dan perbaikan jaringan, menjadikannya alternatif terapi untuk berbagai kondisi medis dan estetika.


Penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal terhadap pasien manusia. 

 


Produk sekretom ilegal disuntikkan secara intramuskular, termasuk pada bagian lengan pasien.

Tempat praktik dikamuflasekan dengan papan nama sebagai praktik dokter hewan.

 


Dari hasil pengecekan, pemilik sarana berinisial YHF (56), seorang dokter hewan sekaligus staf pengajar di sebuah universitas di Yogyakarta, hanya memiliki izin praktik dokter hewan dan tidak berwenang memberikan terapi kepada manusia. 

 


Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar mengatakan, produk sekretom yang dipakai dibuat sendiri dan belum memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM.

 


Produksi produk ilegal tersebut diduga menggunakan fasilitas laboratorium universitas tempat YHF bekerja. 

 


Saat penggeledahan, tim PPNS BPOM menemukan produk sekretom siap suntik dalam tabung eppendorf 1,5 ml, 23 botol sekretom ukuran 5 liter dalam kulkas, produk krim mengandung sekretom, peralatan suntik, serta termos pendingin berstiker identitas pasien. 

 


Nilai keekonomian barang bukti mencapai Rp230 miliar.

Baca juga: Pengakuan Orangtua Pasien Ginjal Bocor Setelah Berobat ke Dokter Hewan di Magelang


Produk tersebut diketahui telah digunakan pasien dari berbagai daerah di Indonesia. 

 


Pasien di Pulau Jawa bahkan bisa mendapatkan pasokan produk melalui tenaga kesehatan terdekat, sementara pasien dari luar Jawa hingga luar negeri datang langsung ke lokasi praktik ilegal tersebut.

 


Keseluruhan barang bukti telah disita dan diamankan di gudang barang bukti Balai Besar POM (BBPOM) Yogyakarta untuk menjaga kestabilan selama proses penyidikan.

YHF ditetapkan sebagai tersangka, dan 12 saksi telah dimintai keterangan.

 


“Sementara untuk pasien-pasien yang berasal dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut,” terang Taruna Ikrar dalam siaran resmi pers BPOM, Kamis (27/8/2025).

 

Atas perbuatannya, YHF diduga melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 


Ancaman hukuman meliputi pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar bagi pelaku usaha yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

Selain itu, praktik kefarmasian tanpa keahlian juga dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp200 juta.

 


BPOM menegaskan akan memperkuat pengawasan untuk melindungi kesehatan masyarakat, sekaligus mengajak peran aktif berbagai pihak guna memberantas peredaran sediaan farmasi ilegal. 

 


"Masyarakat diimbau waspada dalam memilih terapi produk biologi, memastikan sarana kesehatan berizin resmi dan ditangani tenaga medis berkompeten," katanya. (tro)

Baca juga: Kasus Kades di Magelang Dilaporkan ke Bupati Diduga Selewengkan Dana Desa

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved