Berita Magelang

Kasus Praktik Dokter Hewan di Magelang Edarkan Sekretom Ilegal untuk Pasien Manusia

Sekretom merupakan produk biologi turunan sel punca (stem cell) yang mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon

|
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro W
RUMAH PRAKTIK: Rumah milik dokter hewan berinisial YHF (56) di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, kini tampak lengang 


Dari hasil pengecekan, pemilik sarana berinisial YHF (56), seorang dokter hewan sekaligus staf pengajar di sebuah universitas di Yogyakarta, hanya memiliki izin praktik dokter hewan dan tidak berwenang memberikan terapi kepada manusia. 

 


Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar mengatakan, produk sekretom yang dipakai dibuat sendiri dan belum memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM.

 


Produksi produk ilegal tersebut diduga menggunakan fasilitas laboratorium universitas tempat YHF bekerja. 

 


Saat penggeledahan, tim PPNS BPOM menemukan produk sekretom siap suntik dalam tabung eppendorf 1,5 ml, 23 botol sekretom ukuran 5 liter dalam kulkas, produk krim mengandung sekretom, peralatan suntik, serta termos pendingin berstiker identitas pasien. 

 


Nilai keekonomian barang bukti mencapai Rp230 miliar.

Baca juga: Pengakuan Orangtua Pasien Ginjal Bocor Setelah Berobat ke Dokter Hewan di Magelang


Produk tersebut diketahui telah digunakan pasien dari berbagai daerah di Indonesia. 

 


Pasien di Pulau Jawa bahkan bisa mendapatkan pasokan produk melalui tenaga kesehatan terdekat, sementara pasien dari luar Jawa hingga luar negeri datang langsung ke lokasi praktik ilegal tersebut.

 


Keseluruhan barang bukti telah disita dan diamankan di gudang barang bukti Balai Besar POM (BBPOM) Yogyakarta untuk menjaga kestabilan selama proses penyidikan.

YHF ditetapkan sebagai tersangka, dan 12 saksi telah dimintai keterangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved