TOPIK
Kasus Simulator SIM
-
Turis asing bahkan sengaja datang ke Langenastran Kidul untuk melihat secara dekat rumah sitaan negara
-
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan
-
Jaksa KPK juga menilai perlunya dilakukan perampasan aset milik mantan Kakorlantas Polri ini untuk kemudian diserahkan kepada negara
-
Selain itu, mantan Kakorlantas tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar
-
Irjen Pol Djoko Susilo disebutkan memiliki tiga orang istri, yaitu Suratmi, Mahdiana dan Dipta Anindita.
-
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo mengaku pernah menempeleng bawahannya, Komisaris Polisi Legimo
-
Legimo menceritakan, dirinya terkadang juga diperintahkan mantan Kepala Korlantas Polri itu untuk mengurus pembayaran yang sifatnya pribadi
-
Mantan Bendahara Korlantas Polri, Kompol Legimo pernah diperlakukan tidak baik oleh atasannya Irjen Pol Djoko Susilo, karena terlambat memberikan uang
-
Sidang akan menghadirkan saksi-saksi mahkota pada kasus proyek Rp 196,8 miliar.
-
Idin Rohana, anggota Komnaspan, LSM yang dilaporkan ke polisi, mengaku bahwa mereka memanfaatkan aset milik Irjen Pol Djoko Susilo