Kasus Simulator SIM

Jaksa KPK Menilai Aset Djoko Susilo Perlu Dirampas Untuk Negaa

Selain itu, mantan Kakorlantas tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar

Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, mantan Kakorlantas tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, karena dianggap jaksa terbukti merugikan keuangan negara senilai tersebut. Tim Jaksa yang diketuai KMS Roni juga meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta, untuk mencabut hak dipilih/memilih terdakwa di jabatan publik.

Tidak cukup hanya itu semua, perampasan aset Jenderal Polisi bintang dua itu juga tak luput dari bidikan Jaksa KPK. Dituangkan dalam berkas tuntutan yang tebalnya mencapai 2930 halaman, juga merumuskan sejumlah aset mantan Kakorlantas Polri itu yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang, dan perlu dirampas untuk negara.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved