Kasus Simulator SIM

Dua Aset Djoko Susilo di DIY Termasuk yang Dinilai Perlu Dirampas untuk Negara

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan

Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Dua bidang tanah dan bangunan yang berada di DIY, termasuk diantara aset Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo yang tertuang dalam berkas tuntutan. Dua aset yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang ini, meliputi satu bidang tanah seluas 287 m2 dan bangunan di Keluarahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta milik Poppy Femialya dan satu bidang tanah luas 286 m2 dan bangunan di kelurahan yang sama dengan nama pemilik yang sama pula.

Adapun dalam sidang korupsi pengadaan simulator SIM tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, mantan Kakorlantas tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, karena dianggap jaksa terbukti merugikan keuangan negara senilai tersebut. Tim Jaksa yang diketuai KMS Roni juga meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta, untuk mencabut hak dipilih/memilih terdakwa di jabatan publik.

Tidak cukup hanya itu semua, perampasan aset Jenderal Polisi bintang dua itu juga tak luput dari bidikan Jaksa KPK. Dituangkan dalam berkas tuntutan yang tebalnya mencapai 2930 halaman, juga memrumuskan sejumlah aset mantan Kakorlantas Polri itu yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang, dan perlu dirampas untuk negara.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved