Kasus Simulator SIM
Dua Aset Djoko Susilo di DIY Termasuk yang Dinilai Perlu Dirampas untuk Negara
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan
Adapun dalam sidang korupsi pengadaan simulator SIM tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, mantan Kakorlantas tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, karena dianggap jaksa terbukti merugikan keuangan negara senilai tersebut. Tim Jaksa yang diketuai KMS Roni juga meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta, untuk mencabut hak dipilih/memilih terdakwa di jabatan publik.
Tidak cukup hanya itu semua, perampasan aset Jenderal Polisi bintang dua itu juga tak luput dari bidikan Jaksa KPK. Dituangkan dalam berkas tuntutan yang tebalnya mencapai 2930 halaman, juga memrumuskan sejumlah aset mantan Kakorlantas Polri itu yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang, dan perlu dirampas untuk negara.(*)