TOPIK
Pengendara Mobil Terobos Pos Penyekatan
-
Pengemudi mobil VW Beetle warna kuning yang menerobos penyekatan dan menyerempet petugas di depan pos polisi Prambanan ebagai tersangka.
-
Ia dikenai pasal 212 karena melawan petugas dan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
-
"Dari hasil pemeriksaan dia baru satu tahun ini bisa mengendarai mobil. Tapi dia belum punya SIM dan makanya ditilang mobilnya karena itu," ujar Andri
-
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, membeberkan motif dari pengemudi VW kuning nekat menerobos penyekatan pemudik di depan pos Prambanan
-
Usia pengemudi yang masih di bawah umur, yakni 16 tahun, menjadi alasan polisi tidak melakukan penahanan
-
Kesaksian Dharul, Motovlogger Perekam Detik Detik Pengemudi Mobil VW Beetle Kuning Tabrak Polisi
-
Saat ini pengemudi dan mobil yang digunakan untuk menerobos dan menabrak polisi di pos penyekatan pemudik tersebut sudah diamankan di Mapolres Klaten.
-
Seorang anggota kepolisian yang ditabrak oleh pengendara mobil warna kuning tersebut berada dalam kondisi sehat.
-
Pengendara nekat menerobos karena dikira mau dirazia padahal sedang melakukan penyekatan pemudik.
-
Viral Video Pengendara Mobil Terobos dan Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Mudik di Prambanan