Polisi Dikabarkan Sudah Amankan Pelaku yang Bakar Rumah Hakim Khamozaro

Polisi dikabarkan telah mengamankan tiga orang terduga pelaku yang membakar rumah hakim Khamozaro Waruwu

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED HERMAWAN
RUMAH HAKIM DIBAKAR - Petugas Polrestabes Medan beserta Polsek Sunggal melakukan penyelidikan terkait pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (18/11/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, MEDAN - Polisi dikabarkan telah mengamankan tiga orang terduga pelaku yang membakar rumah hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) yang terjadi pada 4 November 2025 lalu sekira pukul 10.43 pagi.

Tiga orang yang diamankan tersebut salah satunya adalah sopir hakim Khamozaro Waruwu.

Namun hingga saat ini kepolisian belum merilis secara resmi soal kabar tertangkapnya pelaku pembakaran rumah hakim Khamozaro tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, informasi soal penangkapan terduga pelaku pembakaran rumah hakim Khamozaro ini disampaikan oleh salah satu anggota Polrestabes Medan.

Menurut sumber itu, salah satu orang yang diamankan adalah sopir hakim Khamozaro.

“Benar, ada ditangkap,” katanya dikutip dari Tribun Medan, Rabu (19/11/2025).

Berdasarkan keterangan awal yang diterima kepolisian, motif pembakaran yang dilakukan oleh para pelaku adalah untuk menghilangkan jejak setelah melakukan pencurian.

"Jadi mereka itu mau mencuri, karena pelaku ini tahu di mana letak korban menyimpan kuncinya," ujarnya.

"Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar,” imbuhnya.

Baca juga: Pencarian Hari Ke-7 Korban Longsor Desa Cibeunying Difokuskan di Tiga Titik

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi Tribun Medan via pesan singkat.

Sementara itu kabar soal tertangkapnya pelaku pencurian yang membakar rumahnya ini belum diketahui oleh Hakim Khamozaro

"Masih belum (dapat kabar penangkapan terduga pelaku pembakaran rumah)," katanya.

Ketika diberitahu bahwa dugaan pembakaran rumahnya demi menghilangkan jejak para pelaku yang melakukan pencurian, Khamonzaro berharap polisi menyelidiknya dengan lebih mendalam.

Dia meyakini ada aktor intelektual di balik pembakaran rumahnya tersebut.

"Kita berharap agar pengungkapan ini tidak berhenti dengan modus pencurian saja. Perlu didalami modus lainnya termasuk adanya aktor intelektual yang bisa saja terlibat di dalamnya. Itu harapan kami supaya kejadian ini bisa terungkap secara terang benderang," tutur Khamozaro.

Sebagai informasi, kebakaran rumah Khamozaro terjadi pada 4 November 2025 lalu sekira pukul 10.43 pagi.

Akibat insiden ini, bagian belakang rumahnya ludes terbakar. Sementara di bagian depan masih utuh.

Setelah itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jena Calvijn Simanjuntak, menyebut total sudah ada 43 saksi yang dimintai keterangan dari warga hingga anggota kepolisian.

"Sampai dengan hari ini sudah ada 43 saksi yang kita ambil keterangan," ujarnya pada Rabu (12/11/2025).

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Namun, kamera CCTV yang berada di dekat lokasi ternyata sudah rusak sejak lama. Sehingga penyelidikan dilakukan dengan mengandalkan kamera CCTV yang berada di luar kompleks.

Hakim yang Pimpin Sidang Kasus Korupsi di Sumut, Minta Bobby Bersaksi

Khamozaro Waruwu merupakan hakim yang memimpin sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di lingkungan Pemprov Sumut.

Dalam persidangan, Khamozaro sempat meminta Gubernur Sumut, Bobby Nasution, agar dihadirkan sebagai saksi karena adanya dugaan pergeseran anggaran yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, ia juga memerintahkan penerbitan surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan, Dicky Erlangga, yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Dalam kasus korupsi ini, terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi, diduga memberikan suap sebesar Rp 4,04 miliar kepada sejumlah pejabat, termasuk Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut dan Rasuli Efendi Siregar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Unit Pelayanan Teknis Gunung Tua.

Suap tersebut merupakan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 miliar.

Sementara, kasus ini pertama kali terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 1 Juli 2025 lalu.

OTT itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa infrastruktur jalan di Sumut dalam kondisi buruk.

Artikel ini sudah tayang di Tribun Medan.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved