Carut Marut Program Makan Bergizi Gratis
Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Program MBG
Masalah mendasar dalam program MBG, mulai dari penentuan sasaran penerima, tata kelola kelembagaan, kualitas gizi, hingga keamanan pangan.
Penulis: Singgih Wahyu N | Editor: Hari Susmayanti
Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mengapresiasi langkah Komnas HAM yang berani mengungkap adanya indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan MBG.
Menurut Busyro, langkah Komnas HAM tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan lembaga negara yang harus terus dijalankan demi memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Komnas HAM sesuai dengan kewenangannya. Kita senang kalau lembaga Komnas HAM terus-menerus melakukan kajian, lalu mengumumkannya kepada publik. Itu berarti mengedukasi," kata Busyro di Gedung PP Muhammadiyah, Selasa (16/6/2026).
Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bentuk penghormatan terhadap rakyat.
"Mengedukasi itu salah satu cara yang penuh adab untuk menghormati rakyat. Rakyat harus tahu informasi. Jangan dibiarkan disesatkan oleh berita-berita bohong," ujarnya.
Busyro menegaskan bahwa penyebaran informasi yang menyesatkan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan demokrasi.
"Itu pengkhianatan terhadap rakyat, terhadap demokrasi, dan terhadap kedaulatan rakyat. Jadi, Komnas HAM bagus, terus saja," katanya.
Menanggapi temuan Komnas HAM, Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, program MBG tidak bisa serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran HAM.
“Komentar bodoh dan tidak mengerti prinsip HAM. MBG itu dalam konteks HAM masih on going to process of achieving human right. Program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu, tidak boleh disebut pelanggaran HAM. Sesuatu yang sedang diproses tidak boleh dinilai sebagai pelanggaran HAM. Tetapi, perlu penilaian yang bersifat evaluasi,” kata Pigai, Selasa.
Pigai menuturkan, pemenuhan HAM merupakan upaya global yang berlangsung secara berkelanjutan.
Tujuannya adalah memastikan martabat, kesetaraan, kebebasan, dan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu tanpa diskriminasi.
Ia mengatakan, kerangka HAM internasional juga bertujuan melindungi kelompok rentan serta memastikan adanya akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
Dalam konteks tersebut, kata Pigai, berbagai upaya dilakukan untuk mewujudkan HAM, antara lain memperkuat perjanjian internasional, melindungi warga negara dari pelanggaran, serta memenuhi kebutuhan dasar seperti layanan kesehatan, perumahan, pangan, dan pendidikan.
“Termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG),” tegas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan Judul “Temuan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Program MBG, Komnas HAM Beri 9 Rekomendasi”.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-bgn-mbg-sppg.jpg)