Penjelasan Pemerintah Soal Penonaktifan Peserta BPJS Kesehatan PBI

banyak warga yang selama ini menggantungkan proses pengobatan sakit yang dideritanya melalui BPJS Kesehatan tiba-tiba tidak bisa mengakses layanan

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Pimpinan DPR mengumpulkan para menteri terkait penonaktifan kepesertaan BPJS PBI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Penonaktifan peserta BPJS Kesehatan PBI memicu polemik karena banyak warga miskin mendadak tak bisa mengakses layanan kesehatan yang selama ini menopang pengobatan mereka.
  • Mensos Saifullah Yusuf menegaskan tidak ada pengurangan kuota PBI, melainkan relokasi dari peserta yang dinilai sudah mampu ke warga miskin sesuai DTKS.
  • Di lapangan, kebijakan ini menyulitkan pasien kronis seperti penderita gagal ginjal karena proses reaktivasi rumit, sementara kebutuhan medis bersifat mendesak.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah menonaktifkan peserta penerima BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menuai polemik di tengah masyarakat.

Sebab, banyak warga yang selama ini menggantungkan proses pengobatan sakit yang dideritanya melalui BPJS Kesehatan tiba-tiba tidak bisa mengakses layanan kesehatan.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu yang iuran kepesertaannya dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta PBI tidak dikenakan kewajiban membayar iuran bulanan dan tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Penetapan peserta PBI dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola pemerintah pusat dan daerah.

Peserta PBI berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama hingga rujukan lanjutan sesuai ketentuan, dengan kelas perawatan kelas 3. Program ini bertujuan memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang layak.

Terus mengapa pemerintah menonaktifkan jutaan data peserta BPJS Kesehatan PBI?

Dalam rapat konsultasi di Gedung DPR RI pada Senin (9/2/2026) pagi, pemerintah melalui Kementrian Sosial menegaskan bahwa tidak ada pengurangan jatah penerima BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Menurut Gus Ipul, yang terjadi saat ini adalah relokasi dari peserta yang dianggap sudah mampu kepada warga miskin.

"Kita alihkan ke mana? Jadi, ini banyak yang menganggap kayaknya ini dikurangi. Tidak ada yang dikurangi, tapi direalokasi," kata Gus Ipul dikutip dari Kompas.com.

Menurut Gus Ipul, penerima Bantuan Iuran yang sudah dianggap mampu, alokasinya dialihkan kepada warga miskin.

Dia mencontohkan seorang warga yang berasal dari kalangan desil 10, yang memiliki aset rumah dan motor. 

Lalu, ada juga warga dari kalangan desil 7, yang memiliki rumah layak huni. Dari penonaktifan tersebut, kata Gus Ipul, pemerintah merelokasi jatah mereka ke orang-orang miskin dari desil 1.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved