Alasan Partai Gerindra Dukung Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD
Wacana pemilihan kepala daerah dipilih kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh DPRD. Partai Gerindra mendukung usulan ini, menganggap Pilkada langsung terlalu mahal dan membebani anggaran negara.
- Partai Gerindra berpendapat Pilkada melalui DPRD lebih efisien, mengurangi biaya kampanye yang tinggi.
- Gerindra menekankan bahwa Pilkada oleh DPRD tetap menjaga esensi demokrasi, karena DPRD dipilih rakyat, dan prosesnya bisa diawasi lebih ketat oleh masyarakat.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Wacana pemilihan kepala daerah dipilih kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka.
Usulan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat HUT ke-61 Golkar, di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025) malam silam.
Saat ini, pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Undang-Undang ini mengatur bahwa pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) dilakukan langsung oleh rakyat melalui pemungutan suara.
Sebelumnya, kepala daerah dipilih oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), namun dengan adanya perubahan ini, rakyat memiliki hak untuk memilih langsung pemimpin mereka.
Tujuannya adalah untuk memperkuat demokrasi dan memberi kesempatan kepada rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat ketentuan yang mengatur berbagai hal terkait pelaksanaan pilkada, seperti syarat-syarat calon kepala daerah, tata cara pemilihan, serta pembatasan jumlah masa jabatan.
Calon kepala daerah harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti memiliki kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 30 tahun, serta memiliki integritas dan kemampuan dalam memimpin daerah.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tata cara kampanye, pembatasan biaya kampanye, dan mekanisme penghitungan suara yang transparan dan akuntabel.
Undang-Undang ini juga memberikan penekanan pada pentingnya pengawasan dan partisipasi publik dalam proses pilkada.
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pemilu dengan adil dan bebas dari praktik kecurangan.
Pilkada langsung juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, karena pemilihan langsung memungkinkan masyarakat untuk lebih aktif dalam proses politik dan lebih bertanggung jawab dalam memilih pemimpin yang akan memajukan daerah mereka.
Hal ini juga diharapkan dapat memperbaiki sistem pemerintahan daerah yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Baca juga: Gerbang Merapi di Sleman Jadi Alternatif Wisata Warga Lokal Saat Libur Nataru
Terus bagaimana respon Partai Gerindra atas usulan dari Ketum Partai Golkar tersebut?
Partai Gerindra sendiri mendukung usulan pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono.
Menurut Sugiono, Partai Gerindra posisinya mendukung rencana Pemilukada dipilih langsung oleh DPRD.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Menurut Sugiyono, pemilihan kepala daerah oleh DPRD bisa lebih efisien dibandingkan dengan pemilihan langsung oleh rakyat.
Sugiono mencontohkan, pada 2015 lalu, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada hampir Rp 7 triliun.
Nominal ini terus bertambah dalam jumlah yang tidak sedikit.
Bahkan, pada 2024, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada meningkat, lebih dari Rp37 triliun. B
“Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” jelasnya.
Baca juga: Kapan Indonesia Mulai Stop Impor Solar, Ini Jawaban Menteri BUMN
Lalu biaya kampanye seorang calon kepala daerah cukup besar.
Bahkan kerap kali jadi hambatan bagi sosok yang berkompeten untuk menjadi kepala daerah.
“Biaya kampanye untuk seorang calon kepala daerah, kita terbuka saja, itu angkanya prohibitif. Mahal. Dan ini yang juga kita harus evaluasi, kita harus cari bagaimana supaya orang-orang yang benar-benar memiliki kemampuan mengabdi kepada masyarakatnya, mengabdi kepada bangsa dan negara itu, bisa maju tanpa harus dihalang-halangi oleh angka dan biaya kampanye yang luar biasa,” kata Sugiono.
“Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD,” ujar dia.
Tidak hilangkan esensi demokrasi
Sugiono mengeklaim, pilkada melalui DPRD tidak menghilangkan esensi demokrasi, karena calon dipilih oleh anggota legislatif yang merupakan pilihan masyarakat dalam pemilihan umum.
Bahkan, pemilihan kepala daerah oleh DPRD bisa diawasi langsung oleh masyarakat dengan lebih ketat.
“Kalau kita melihat akuntabilitasnya itu cenderung lebih ketat. Kalau misalnya partai politik itu ingin bertahan atau tetap hadir di daerah-daerah tersebut, tentu saja mereka harus mengikuti apa yang menjadi kehendak konstituennya,” ucap Sugiono.
Sementara itu, Sugiono menyebut, pilkada oleh DPRD juga mengurangi potensi polarisasi yang kerap terjadi di masyarakat.
Partai Gerindra mendukung rencana pemilihan melalui DPRD dibahas dan dikaji mendalam dengan melibatkan semua unsur dan elemen dalam menentukan mekanisme terbaik.
Masyarakat tetap harus mendapat akses untuk mengawal aspirasi yang disalurkan oleh perwakilannya di lembaga legislatif.
“Jangan sampai kemudian ini berkembang menjadi sesuatu yang sifatnya tertutup,” imbuh Sugiono.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Buntut Kasus Little Aresha Daycare, DPRD Kota Yogyakarta Godok Perda Perlindungan Anak |
|
|---|
| Sikapi Pemangkasan TKD, Eko Suwanto Dorong Pemda DIY Tempuh 5 Jalan Penyelamatan APBD |
|
|---|
| Eko Suwanto Desak Dalang dan Pelaku Kekerasan di Daycare Little Aresha di Yogyakarta Dihukum Berat |
|
|---|
| Kecolongan Kasus Little Aresha Daycare, Legislatif Sebut Pemkot Yogya 'Terjebak Rutinitas' |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Berikan Catatan Soal Raperda KLA: Keluarga Harus Jadi Pilar Utama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pilkada-Serentak-2024.jpg)