Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3 di Kemenaker Nilainya Rp 201 M Selama 5 Tahun

besaran pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka ini nilainya menembus Rp 201 miliar selama lima tahun, terhitung mulai 2020-2025.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • KPK melimpahkan berkas kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 tersangka ke JPU untuk proses dakwaan dan persidangan di Tipikor.
  • Dugaan pemerasan mencapai Rp 201 miliar selama 2020–2025.
  • Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau 12B UU Tipikor, melibatkan pejabat Kemenaker dan pihak swasta terkait PT KEM Indonesia.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (18/12/2025).

Setelah penyerahan berkas perkara ini, JPU memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan serta melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.

Sementara itu berdasarkan hasil penyidikan KPK, besaran pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka ini nilainya menembus Rp 201 miliar selama lima tahun, terhitung mulai 2020-2025.

Nilai itu berdasarkan rekening dari para tersangka.

 “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025) dikutip dari Kompas.com.

Budi mengatakan, jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya.

Baca juga: Serikat Pekerja Hingga Komunitas Perokok Pertanyakan Aturan Radius dalam Raperda KTR Kulon Progo

Praktik ini sudah berlangsung sejak 2019. 

KPK mengungkap bahwa biaya pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp 275.000, namun, di lapangan biaya naik menjadi Rp 6 juta.

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 11 tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker sebagai berikut:

  •  Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.
  • Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025.
  • Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025. I
  • mmanuel Ebenezer Gerungan selaku mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
  • Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025.
  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025.
  • Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator.
  • Supriadi selaku Koordinator.
  • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
  • Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved