Tanggapan Jimly dan Respon Kapolri Soal Perpol 10/2025

Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Rahel
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (17/12/2025) 

 "Lalu pas nyari orangnya, menterinya itu kirim surat kepada Kapolri 'tolong dong pejabat eselon III, eselon I, kalau bisa bintang 2, bintang 3'. Jadi diminta dari luar," ujar Jimly.

"Nah ini harus diatur di PP, tidak bisa diatur di internal Perpol," sambungnya menegaskan.

 Jimly menjelaskan, Perpol itu menurut pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan hanya bisa mengatur hal-hal yang bersifat internal di kepolisian.

"Kalau ada masalah yang ada irisannya itu berhubungan antara instansi, enggak bisa diatur sendiri secara internal," ujar Jimly.

Sementara itu Kapolri menyebut bahwa Perpol 10/2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). 

 "Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP," ujar Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Setelah itu, Sigit mengungkap bahwa ada kemungkinan aturan tersebut akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang," ujar Sigit.

Momen Kustini Membaca Doa Melalui Ponsel Saat Dampingi Sri Purnomo di Persidangan

Perpol 10/2025, kata Sigit, merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 

Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.

Setelah adanya putusan MK itu, Polri berkonsultasi dengan kementerian/lembaga sebelum terbitnya Perpol 10/2025.

"Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK," ujar Sigit.

Baca juga: Momen Kustini Membaca Doa Melalui Ponsel Saat Dampingi Sri Purnomo di Persidangan

Daftar 17 Kementerian/Lembaga

Berikut daftar 17 kementrian dan lembaga yang bisa ditempati oleh anggota Polri aktif sesuai dengan Perpol 10/2025.

Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved