Tanggapan Jimly dan Respon Kapolri Soal Perpol 10/2025

Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Rahel
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (17/12/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Kapolri menerbitkan Perpol 10/2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur, namun menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan Putusan MK yang mewajibkan Polri mundur/pensiun jika menjabat sipil.
  • Jimly Asshiddiqie menilai aturan tersebut seharusnya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), karena menyangkut lintas instansi dan harmonisasi UU ASN, UU Polri, dan UU terkait.
  • Kapolri menyatakan Perpol 10/2025 akan ditingkatkan menjadi PP dan berpotensi dimasukkan dalam revisi UU Polri
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Penerbitan peraturan itu memicu kritik dari sejumlah pihak karena dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dimana MK memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.

Terus bagaimana tanggapan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Kapolri atas penerbitan Perpol tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menilai seharusnya aturan itu dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan bukan peraturan Polri.

Peraturan Pemerintah (PP) adalah salah satu peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan atau merinci pelaksanaan Undang-Undang (UU).

PP dibuat ketika suatu UU memerlukan aturan teknis agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Kedudukan PP berada di bawah Undang-Undang dan di atas Peraturan Presiden, sehingga isinya tidak boleh bertentangan dengan UU yang menjadi dasar pembentukannya.

Secara fungsi, PP bertujuan memberikan kepastian hukum, kejelasan prosedur, serta pengaturan teknis yang belum diatur secara rinci dalam UU.

PP dapat mengatur hal-hal seperti tata cara pelaksanaan, kewenangan lembaga, hak dan kewajiban pihak terkait, serta sanksi administratif.

Karena ditetapkan oleh Presiden dan berlaku secara nasional, PP bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, lembaga pemerintah, dan pihak terkait sesuai ruang lingkup pengaturannya.

Menurut Jimly, seharusnya aturan itu dibuat menjadi PP yang mengharmoniskan implementasi UU ASN, UU Polri dan UU lainnya yang terkait.

"Soal penempatan anggota Polri di berbagai, yang jadi isu sekarang ini. Itu mudah itu, bikin PP yang mengintegrasikan dan mengharmoniskan implementasi Undang-Undang ASN, Undang-Undang Polri, lalu ada undang-undang yang saling kait-berkait," ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Jimly, kementrian yang memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) bisa meminta kepada Kapolri untuk menempatkan polisi di kementriannya.

Namun permintaan itu baru bisa dilakukan jika sudah ada PP yang mengaturnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved